Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
887/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH ANANDA IBNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 887/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-925/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA IBNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PER.  : 300 /M.1.10/12/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ANANDA IBNU

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

27 Tahun / 01 Maret 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Samba No. 20 RT 07/05 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

B.  Penahanan  : Rutan

    • Penyidik sejak tanggal  15 Oktober 2024 s/d 03 November 2024
    • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 November 2024 s/d 13 Desember 2024
    • Oleh PU sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

C. Dakwaan :

        

PERTAMA :

 

--------- Bahwa ia terdakwa ANANDA IBNU pada tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor PT Incom, Jl. Kepu Selatan No. 27C Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi IQNAL SHALAT SUKMA W pada awal tahun 2020 di daerah Kemang Jakarta Selatan dengan tujuan kerja sama dalam usaha bisnis alat kesehatan, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ, warna Putih, tahun 2021, Noka : MHYANC22SMJ122524, Nosin K15BT1332584 kepada saksi IQNAL SHALAT SUKMA W berikut STNK  pada tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib di Kantor PT Incom, Jl. Kepu Selatan No. 27C Kemayoran Jakarta Pusat untuk operasional terdakwa mengurus proyek di kementerian kesehatan, namun mobil yang terdakwa pinjam tersebut terdakwa gadaikan kepada sdr FAJAR (DPO) melalui perantara yang bernama MARIO sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut di transfer ke rekening terdakwa saksi MARIO (berkas terpisah), kemudian terdakwa memberikan komisi kepada saksi MARIO (berkas terpisah) sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) sehingga terdakwa mendapat uang dari hasil menggadaikan mobil sebesar sebesar Rp.35.000.000,( Tiga puluh lima juta rupiah), namun pada saat terdakwa akan menebus mobil tersebut kepada sdr. FAJAR (DPO) sudah digadaikannya kepada Sdr  YODIT als YUDI (DPO) yang berada di Soreang Bandung melalui perantara seorang lakilaki bernama DIDIT als ADIT als YAYAT (nomor HP 081282733394 ) sebesar Rp 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) dan ketika terdakwa menghubungi sdr. DIDIT als ADIT als YAYAT (DPO) akan menebus mobil yang di gadaikan sdr FAJAR (DPO) tidak mau memberitahukan dimana keberadaan mobil tersebut sampai saat ini, lalu uang sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta) yang terdakwa dapat dan terdakwa berikan sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada saksi MARIO (berkas terpisah) sebagai komisi langsung dipergunakan untuk mengurusi proyek yang sedang terdakwa jalankan dikementerian kesehatan dan pada saat menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ No.Rangka MHYANC22SMJ122524  ,Nosin K15BT1332584 atas nama IQNAL SHALAT SUKMA W   kepada sdr FAJAR (DPO) terdakwa tidak memberitahu kepada saksi IQNAL SHLAT SUKMA W sehingga saksi IQNAL SHALAT SUKMA W meminta untuk dikembalikan, lalu terdakwa memberitahukan bahwa mobil tersebut telah gadaikan kepada sdr FAJAR melalui perantara saksi MARIO (berkas terpisah) sebesar Rp.40.000.000, ( empat puluh juta rupiah) dengan surat pernyataan berisi bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ No.Rangka MHYANC22SMJ122524  ,Nosin K15BT1332584 atas nama IQNAL SHALAT SUKMA W  dan terdakwa bersedia bertanggung jawab  dalam jangka waktu 3 Bulan dengan perjanjian yang disepakti dengan harga mobil tersebut apabila melakukan pengembalian / pergantian.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi IQNAL SHALAT SUKMA W R telah menderita kerugian sebesar Rp.260.493.000, (dua ratus enam puluh juta empat ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa ANANDA IBNU pada tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor PT Incom, Jl. Kepu Selatan No. 27C Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi IQNAL SHALAT SUKMA W pada awal tahun 2020 di daerah Kemang Jakarta Selatan dengan tujuan kerja sama dalam usaha bisnis alat kesehatan, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ, warna Putih, tahun 2021, Noka : MHYANC22SMJ122524, Nosin K15BT1332584 kepada saksi IQNAL SHALAT SUKMA W berikut STNK  pada tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib di Kantor PT Incom, Jl. Kepu Selatan No. 27C Kemayoran Jakarta Pusat untuk operasional terdakwa mengurus proyek di kementerian kesehatan, namun mobil yang terdakwa pinjam tersebut terdakwa gadaikan kepada sdr FAJAR (DPO) melalui perantara yang bernama MARIO sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut di transfer ke rekening terdakwa oleh saksi MARIO (berkas terpisah), kemudian terdakwa memberikan komisi kepada saksi MARIO (berkas terpisah) sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) sehingga terdakwa mendapat uang dari hasil menggadaikan mobil sebesar sebesar Rp.35.000.000,( Tiga puluh lima juta rupiah), namun pada saat terdakwa akan menebus mobil tersebut kepada sdr. FAJAR (DPO) sudah digadaikannya kepada Sdr  YODIT als YUDI (DPO) yang berada di Soreang Bandung melalui perantara seorang lakilaki bernama DIDIT als ADIT als YAYAT (nomor HP 081282733394 ) sebesar Rp 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) dan ketika terdakwa menghubungi sdr. DIDIT als ADIT als YAYAT (DPO) akan menebus mobil yang di gadaikan sdr FAJAR (DPO) tidak mau memberitahukan dimana keberadaan mobil tersebut sampai saat ini, lalu uang sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta) yang terdakwa dapat dan terdakwa berikan sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada saksi MARIO (berkas terpisah) sebagai komisi langsung dipergunakan untuk mengurusi proyek yang sedang terdakwa jalankan dikementerian kesehatan dan pada saat menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ No.Rangka MHYANC22SMJ122524  ,Nosin K15BT1332584 atas nama IQNAL SHALAT SUKMA W kepada sdr FAJAR (DPO) terdakwa tidak memberitahu kepada saksi IQNAL SHLAT SUKMA W sehingga saksi IQNAL SHALAT SUKMA W meminta untuk dikembalikan, lalu terdakwa memberitahukan bahwa mobil tersebut telah gadaikan kepada sdr FAJAR melalui perantara saksi MARIO (berkas terpisah) sebesar Rp.40.000.000, ( empat puluh juta rupiah) dengan surat pernyataan berisi bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ No.Rangka MHYANC22SMJ122524  ,Nosin K15BT1332584 atas nama IQNAL SHALAT SUKMA W  dan terdakwa bersedia bertanggung jawab  dalam jangka waktu 3 Bulan dengan perjanjian yang disepakti dengan harga mobil tersebut apabila melakukan pengembalian / pergantian.
  • Bahwa terdakwa tidak bisa membuktikan pengeluaran uang tersebut yang terdakwa sampaikan kepada saksi IQNAL SHALAT SUKMA W R untuk mengurus proyek Di kementrian Kesehatan karena sudah 3 tahun yang lalu
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi IQNAL SHALAT SUKMA W R telah menderita kerugian sebesar Rp.260.493.000, (dua ratus enam puluh juta empat ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 11  Desember  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA

NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya