Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
337/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.SYAMSUDIN
2.BUDIYONO
3.SUKIMAN
4.DINDIN BIN OYO
5.YOGI DEL VIERO
6.WIRANTO
PT SARANA PUBLIC LOGISTICS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 337/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUDIN
2BUDIYONO
3SUKIMAN
4DINDIN BIN OYO
5YOGI DEL VIERO
6WIRANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG GETERO, S.H.SYAMSUDIN
2BAMBANG GETERO, S.H.BUDIYONO
3BAMBANG GETERO, S.H.SUKIMAN
4BAMBANG GETERO, S.H.DINDIN BIN OYO
5BAMBANG GETERO, S.H.YOGI DEL VIERO
6BAMBANG GETERO, S.H.WIRANTO
Tergugat
NoNama
1PT SARANA PUBLIC LOGISTICS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat dengan alasan diskualifikasi mengundurkan diri  adalah tidak dapat dijadikan alasan dasar hukum atas pemutusan hubungan kerja Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja Para  Penggugat dan Tergugat Putus, dengan dasar alasan efesiensi untuk mencegah kerugian,   pada saat dibacakan putusan Perkara a quo ;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian Hak , kepada Para Penggugat , masing -masing sebesar :

 

  • Penggugat I     sebesar Rp.  68.308.295
  • Penggugat II    sebesar Rp.  58.173.533
  • Penggugat III   sebesar Rp.  42.971.390
  • Penggugat IV  sebesar  Rp.  17.634.485
  • Penggugat  V  sebesar  Rp.  10.134.762
  • Penggugat VI  sebesar  Rp.  10.134.762

 

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, selama 6 (enam ) bulan ,kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar  :

No

Penggugat

Masa Uang Proses

Total

1

Penggugat I

Mei 2024 s/d Oktober  2024 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

2

Penggugat II

Mei 2024 s/d Oktober  2024 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

3

Penggugat III

Mei 2024 s/d Oktober  2024 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

4

Penggugat IV

Mei 2024 s/d Oktober  2024 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

5

Penggugat V

Mei 2024 s/d Oktober  2024 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

6

Penggugat VI

Mei 2024 s/d Oktober  2024 ( 6 bln )

Rp. 30.404.286

 

 

  1. MenghukumTergugat membayar  Tunjangan Hari Raya , kepada Para Penggugat , masing-masing sebesar :
  • Penggugat I     sebesar   Rp.  19.027.219
  • Penggugat II    sebesar   Rp.  19.027.219
  • Penggugat III   sebesar   Rp.  19.027.219
  • Penggugat IV  sebesar    Rp.  19.027.019
  • Penggugat V   sebesar    Rp.    5.067.381 
  • Penggugat VI  sebesar    Rp.    5.067.381 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak