Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
337/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 06 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SYAMSUDIN | 2 | BUDIYONO | 3 | SUKIMAN | 4 | DINDIN BIN OYO | 5 | YOGI DEL VIERO | 6 | WIRANTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAMBANG GETERO, S.H. | SYAMSUDIN | 2 | BAMBANG GETERO, S.H. | BUDIYONO | 3 | BAMBANG GETERO, S.H. | SUKIMAN | 4 | BAMBANG GETERO, S.H. | DINDIN BIN OYO | 5 | BAMBANG GETERO, S.H. | YOGI DEL VIERO | 6 | BAMBANG GETERO, S.H. | WIRANTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT SARANA PUBLIC LOGISTICS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat dengan alasan diskualifikasi mengundurkan diri adalah tidak dapat dijadikan alasan dasar hukum atas pemutusan hubungan kerja Para Penggugat;
- Menyatakan Hubungan kerja Para Penggugat dan Tergugat Putus, dengan dasar alasan efesiensi untuk mencegah kerugian, pada saat dibacakan putusan Perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian Hak , kepada Para Penggugat , masing -masing sebesar :
- Penggugat I sebesar Rp. 68.308.295
- Penggugat II sebesar Rp. 58.173.533
- Penggugat III sebesar Rp. 42.971.390
- Penggugat IV sebesar Rp. 17.634.485
- Penggugat V sebesar Rp. 10.134.762
- Penggugat VI sebesar Rp. 10.134.762
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, selama 6 (enam ) bulan ,kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar :
No
|
Penggugat
|
Masa Uang Proses
|
Total
|
1
|
Penggugat I
|
Mei 2024 s/d Oktober 2024 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
2
|
Penggugat II
|
Mei 2024 s/d Oktober 2024 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
3
|
Penggugat III
|
Mei 2024 s/d Oktober 2024 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
4
|
Penggugat IV
|
Mei 2024 s/d Oktober 2024 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
5
|
Penggugat V
|
Mei 2024 s/d Oktober 2024 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
6
|
Penggugat VI
|
Mei 2024 s/d Oktober 2024 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
- MenghukumTergugat membayar Tunjangan Hari Raya , kepada Para Penggugat , masing-masing sebesar :
- Penggugat I sebesar Rp. 19.027.219
- Penggugat II sebesar Rp. 19.027.219
- Penggugat III sebesar Rp. 19.027.219
- Penggugat IV sebesar Rp. 19.027.019
- Penggugat V sebesar Rp. 5.067.381
- Penggugat VI sebesar Rp. 5.067.381
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |