Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Shimizu Global Indonesia 1.PT Waskita Karya (Persero) Tbk
2.PT Guntur Satria Perkasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Shimizu Global Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Waskita Karya (Persero) Tbk
2PT Guntur Satria Perkasa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Guntur Satria Perkasa berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selaku Pengurus dalam Perkara ini;
  5. Memerintahkan TIM PENGURUS dari PARA TERMOHON PKPU, untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak