Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 29388/KLU/JP/2010, atas nama Feni Lafiani, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta , pada tanggal 29 Juli 2006, , telah lahir Anak Ke 1, perempuan, dari Suami istri/ Ayah “Madhari” dan Ibu “Kokom” diperbaiki menjadi “Kokom Komisah Daslan” di Jakarta, pada tanggal 29 Juli 2006., telah lahir Feni Lafiani Anak Ke 1, perempuan, dari Suami Istri /ayah dan ibu “Madhari dan Kokom Komisah Daslan”
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan Tempat Kelahiran Anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|