Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. Dwi Agus Sumarsono, S.E., M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5356 /M.1.10/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwi Agus Sumarsono, S.E., M.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DWI AGUS SUMARSONO, SE. MM, selaku Direktur Operasional Komersil PT ASKRINDO, pada waktu-waktu tertentu antara pada tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran yang beralamat di Jl. Angkasa Blok B No.9, Kav.8. Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan Sdr. ALFIAN RIVAI selaku Direktur PT. Kalimantan Sumber Energi, Sdr. Adi Kusumawijaya Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Jakarta Kemayoran, dan sdr. Agus Hartana, MM selaku Pimpinan Kantor Cabang Utama PT. Askrindo Jakarta Kemayoran (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu: Terdakwa DWI AGUS SUMARSONO, SE. MM bersama-sama dengan Sdr. Adi Kusumawijaya dan Sdr. ALFIAN RIVAI dan sdr. Agus Hartana, MM melakukan proses penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Kontra SKBDN) Bahwa akibat perbuatan terdakwa DWI AGUS SUMARSONO, SE. MM, selaku Direktur Operasional Komersil PT ASKRINDO bersama-sama dengan Sdr. ALFIAN RIVAI selaku Direktur PT. Kalimantan Sumber Energi, Sdr. Adi Kusumawijaya Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Jakarta Kemayoran, dan sdr. Ir. Agus Hartana, MM selaku Pimpinan Kantor Cabang Utama PT. Askrindo Jakarta Kemayoran mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sebesar Rp169.902.562.000 (seratus enam puluh sembilan miliar Sembilan ratus dua juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018 - 2021, Nomor : PE03./SR/S202/PW09/5.1/2024 tanggal 12 Agustus 2024 .

Pihak Dipublikasikan Ya