Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
843/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH FIQRA NOVALDY alias OZIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 843/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-867/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIQRA NOVALDY alias OZIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 408/ M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA 

Nama Lengkap

:

FIQRA NOVALDY alias OZIL

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 17 Nopember 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Anyer gang IX Rt.010, Rw.002, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat dan atau Alamat KTP : . Jl. Anyer gang IX Rt.013, Rw.002, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN  : Rutan

  1. Penyidik  sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024

  2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d 08 Oktober 2024

  3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakpus sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 07 November 2024

  4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakpus sejak tanggal 08 November 2024 s/d 07 Desember 2024

  5. Oleh PU sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa FIQRA NOVALDY alias OZIL pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan gang Anyer III, Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dari sdr. HARIS FADILAH (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di depan gang Anyer III, Menteng, Jakarta Pusat, lalu pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu sedikit yang baru beli dari sdr HARIS FADILAH (DPO) dan sekitar pukul 07.00 Wib tepatnya dilantai II dalam rumah di Jl. Anyer gang IX Rt.010, Rw.002, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat terdakwa membagi menjadi 3 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa konsumsi akan dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket, setelah membagi narkotika jenis sabu langsung terdakwa simpan di dalam lipatan jahitan switer berwarna hitam milik terdakwa, namun sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang tiduran datang saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILAH, saksi ARIES ADRIANO, saksi ANDIRIAN NURDIAWAN, saksi B.B MATONDANG dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J 5 warna putih berikut simcard, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu lengkap dan beberapa plastik kosong di dalam lipatan jahitan switer berwarna hitam milik  terdakwa, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4479/NNF/2024  tanggal 09 September 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip  berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0836 (nol koma nol delapan ratus tiga puluh enam) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR : 

--------- Bahwa ia terdakwa FIQRA NOVALDY alias OZIL pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dilantai II dalam rumah yang beralamat Jl. Anyer gang IX Rt.010, Rw.002, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya,, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dari sdr. HARIS FADILAH (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di depan gang Anyer III, Menteng, Jakarta Pusat, lalu pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu sedikit yang baru beli dari sdr HARIS FADILAH (DPO) dan sekitar pukul 07.00 Wib tepatnya dilantai II dalam rumah di Jl. Anyer gang IX Rt.010, Rw.002, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat terdakwa membagi menjadi 3 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa konsumsi akan dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket, setelah membagi narkotika jenis sabu langsung terdakwa simpan di dalam lipatan jahitan switer berwarna hitam milik terdakwa, namun sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang tiduran datang saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILAH, saksi ARIES ADRIANO, saksi ANDIRIAN NURDIAWAN, saksi B.B MATONDANG dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J 5 warna putih berikut simcard, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu lengkap dan beberapa plastik kosong di dalam lipatan jahitan switer berwarna hitam milik  terdakwa, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4479/NNF/2024  tanggal 09 September 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip  berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0836 (nol koma nol delapan ratus tiga puluh enam) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------


 

Jakarta, 04 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM



 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200





 

Pihak Dipublikasikan Ya