Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM- 291/M.1.10/12/2024
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
FEBRUARI KARSAL SAPUTRA
|
Tempat lahir
|
:
|
Depok
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun / 21 Pebruari 1978
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Koperpu IV No.67 Rt.002/025 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 07 Desember 2024
- Oleh PU sejak tanggal 06 Desember 2024 s/d 25 Desember 2024
- Dakwaan :
PERTAMA :
--------- Bahwa ia terdakwa FEBRUARI KARSAL SAPUTRA pada hari selasa, 25 Mei 2023 sampai dengan pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 10:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2023 bertempat di PT. ERA MEDIKA ALKESINDO Jl. Pangeran Jayakarta Dalam I No.40 Rt.003/008 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggarana, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. ERA MEDIKA ALKESINDO sejak tanggal 14 Desember 2022 dengan jabatan sebagai sales dan gaji yang terdakwa terima setiap bulannya sebesar Rp 4.540.000,- ( empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah ) adapun bukti pengangkatan kerja yaitu berdasarkan surat lamaran kerja tanggal 14 Desember 2022 yang telah terdakwa tanda tangani, kemudian tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku sales di PT. ERA MEDIKA ALKESINDO adalah mencari orderan barang yang akan di jual oleh perusahaan, serta terdakwa bertanggung jawab kepada saksi HENRY selaku kepala operasional cabang Jakarta dan saat ini terdakwa sudah di nonaktifkan terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2023 sejak diketahuinya adanya masalah barang – barang yang terdakwa order dengan mengatasnakan beberapa perusahaan sehingga menyebabkan kerugian bagi PT. ERA MEDIKA ALKESINDO dengan cara terdakwa melakukan order / pemesanan dengan mengatasnamakan beberapa perusahaan orang lain dan pada saat bagian admin / keuangan perusahaan melakukan penagihan dengan cara menghubungi customer yang telah jatuh tempo, kemudian admin kesulitan untuk melakukan penagihan ke beberapa customer / toko yang menunggak, lalu admin kantor melakukan konfirmasi kepada terdakwa selaku orang yang memasukkan order yang mengatasnakamakan beberapa toko tersebut, kemudian terdakwa menjawab akan menindak lanjuti penagihan tersebut kepada toko - toko yang bersangkutan, beberapa hari kemudian admin kantor mendapatkan informasi dari beberapa cutomer / toko yang menunggak bahwa tidak pernah melakukan order, setelah mengetahui hal tersebut, saksi HENRY selaku kepala operasional cabang memerintahkan bagian admin untuk melakukan audit dan setelah dilakukan audit diketahui bahwa terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan total sebasar Rp 154.871.545,- ( Seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima rupiah ) dengan cara melakukan order fiktif dengan mengatasnamakan beberapa toko langganan, yang ternyata cutomer atau toko – toko tersebut tidak pernah melakukan orderan, namun barang – barangnya terdakwa jual lagi ke pihak lain, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan PT. ERA MEDIKA ALKESINDO diketahui setelah dilakukan audit pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar Pukul 10:00 Wib di kantor PT. ERA MEDIKA ALKESINDO Jl. Pangeran Jayakarta Dalam I No.40 Rt.003/008 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ERA MEDIKA ALKESINDO telah menderita kerugian sebesar Rp 154.871.545,- ( Seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima rupiah ).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa FEBRUARI KARSAL SAPUTRA pada hari selasa, 25 Mei 2023 sampai dengan pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 10:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2023 bertempat di PT. ERA MEDIKA ALKESINDO Jl. Pangeran Jayakarta Dalam I No.40 Rt.003/008 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggarana, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. ERA MEDIKA ALKESINDO sejak tanggal 14 Desember 2022 dengan jabatan sebagai sales dan gaji yang terdakwa terima setiap bulannya sebesar Rp 4.540.000,- ( empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah ) adapun bukti pengangkatan kerja yaitu berdasarkan surat lamaran kerja tanggal 14 Desember 2022 yang telah terdakwa tanda tangani, kemudian tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku sales di PT. ERA MEDIKA ALKESINDO adalah mencari orderan barang yang akan di jual oleh perusahaan, serta terdakwa bertanggung jawab kepada saksi HENRY selaku kepala operasional cabang Jakarta dan saat ini terdakwa sudah di nonaktifkan terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2023 sejak diketahuinya adanya masalah barang – barang yang terdakwa order dengan mengatasnakan beberapa perusahaan sehingga menyebabkan kerugian bagi PT. ERA MEDIKA ALKESINDO dengan cara terdakwa melakukan order / pemesanan dengan mengatasnamakan beberapa perusahaan orang lain dan pada saat bagian admin / keuangan perusahaan melakukan penagihan dengan cara menghubungi customer yang telah jatuh tempo, kemudian admin kesulitan untuk melakukan penagihan ke beberapa customer / toko yang menunggak, lalu admin kantor melakukan konfirmasi kepada terdakwa selaku orang yang memasukkan order yang mengatasnakamakan beberapa toko tersebut, kemudian terdakwa menjawab akan menindak lanjuti penagihan tersebut kepada toko - toko yang bersangkutan, beberapa hari kemudian admin kantor mendapatkan informasi dari beberapa cutomer / toko yang menunggak bahwa tidak pernah melakukan order, setelah mengetahui hal tersebut, saksi HENRY selaku kepala operasional cabang memerintahkan bagian admin untuk melakukan audit dan setelah dilakukan audit diketahui bahwa terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan total sebasar Rp 154.871.545,- ( Seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima rupiah ) dengan cara melakukan order fiktif dengan mengatasnamakan beberapa toko langganan, yang ternyata cutomer atau toko – toko tersebut tidak pernah melakukan orderan, namun barang – barang tersebut berupa alat – alat kesehatan terdakwa jual lagi ke pihak lain, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan PT. ERA MEDIKA ALKESINDO diketahui setelah dilakukan audit pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar Pukul 10:00 Wib di kantor PT. ERA MEDIKA ALKESINDO Jl. Pangeran Jayakarta Dalam I No.40 Rt.003/008 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dan nama – nama perusahaan yang terdakwa atas namakan untuk melakukan order yaitu sebagai berikut :
- PT. ERA BINTANG MEDITAMA
- PT. KASYAFA MANDIRI SUKSES
- PT. ZARAYYA MEDIKA UTAMA
- MEILANA KUSWINARKO
- PT. NUSA PRIMA MANDIRI
- PT. SINAR MULIA SEMESTA.
Selanjutnya pemesanan tersebut dilakukan melalui akun sales milik terdakwa yaitu masing masing sales telah diberi 1 ( satu ) unit Tablet yang digunakan untuk keperluan operasioanal penjualan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ERA MEDIKA ALKESINDO telah menderita kerugian sebesar Rp 154.871.545,- ( Seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima rupiah ).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP . -----------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 06 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA |