Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst Napisah Yenny Kwan (alias) Ibu Dody Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Napisah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iin solihin,SH.MMNapisah
Tergugat
NoNama
1Yenny Kwan (alias) Ibu Dody
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan gugatan Penggugat seluruh nya;
  2. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum tergugat membayar kerugian
  1. Materiil sebesar sebesar Rp1.054.549,000; (satu milyar limapuluh empat juta limaratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);
  2. Immateriil sebesar Rp750.000.000; (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Menganti semua kerugian biaya yang timbul akibat persoalan ini sebesar Rp500.000.000; (limarus juta rupiah);

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak