Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
879/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | HADI JAYA bin HERU SUBEKTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 879/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-900/M.1.10/Enz.2/12/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-419/M.1.10/12/2024
A. T E R D A K W A : Nama lengkap : HADI JAYA bin HERU SUBEKTI Tempat lahir : Jakarta Umur/ Tgl. Lahir : 25 tahun / 24 Desember 1998 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jl. Kramat Sentiong I, RT 005 RW 008, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Tuna Karya Pendidikan : SMA B. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 4 Oktober 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 5 Oktober 2024 s/d tanggal 13 Nopember 2024 - Perpanjangan oleh Ketua PN Jakarta Pusat (I) selama 30 hari sejak tanggal 14 Nopember 2024 s/d tanggal 13 Desember 2024 PENUNTUTAN : - Ditahan oleh Penuntut Umum di RUTAN Salemba selama 20 hari sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024 D. D A K W A A N : KESATU : Bahwa ia terdakwa HADI JAYA bin HERU SUBEKTI pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di dekat Stasiun Kereta Sentiong Jl. Kramat Sentiong Masjid Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa sebelumnya terdakwa sudah dua kali menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO), yang kemudian sabu tersebut diantar kepada pembeli atas arahan Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO). - Bahwa seperti sebelumnya, pada hari Senin tanggal 09 September 2024 pukul 16.00 WIB, bertempat di dekat Stasiun Kereta Sentiong Jl. Kramat Sentiong Masjid Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat terdakwa kembali menerima pengiriman Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat dari Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO) yang dikirim melalui jasa pengiriman Grab. - Bahwa selanjutnya Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat tersebut Terdakwa bawa ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. MARTIN yang saat itu sedang sakit stroke, tidak lama kemudian saat masih di jalan, terdakwa dihubungi Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO) dan yang bersangkutan memerintahkan Terdakwa untuk membuka dan menimbang Narkotika Golongan I jenis sabu yang ada didalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat. - Bahwa setelah sampai rumah Sdr. MARTIN, Terdakwa membuka 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat dan ternyata 1 (satu) palstik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, selanjutnya Terdakwa langsung menimbang sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam milik Terdakwa, dan beratnya adalah 80 (delapan puluh) gram. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO) dan memberitahukan bahwa sabu yang Terdakwa terima seberat 80 (delapan puluh) gram, setelah itu Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menyimpannya. - Bahwa sekitar pukul 16.10 WIB, terdakwa berinisiatif mencak/membagi Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 80 (delapan puluh) gram yang ada dalam penguasannya menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian : 1. 20 (dua puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket 2. 10 (sepuluh) gram sebanyak 3 (tiga) paket 3. 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket Dan setelah di cak/ dibagi ternyata masih ada sisa sabu, kemudian sisa sabu tersebut terdakwa cak/bagi kembali menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing kurang lebih ½ (setengah) gram, sehingga total paketan sabu yang ada apada terdakwa menjadi 9 (sembilan) paket.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi nomor handphone orang yang akan mengambil sabu tersebut dan menanyakan dimana posisinya, kemudian Terdakwa mengarahkan orang tersebut ke Jl. Kramat Lontar, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu seberat 5 (lima) gram yang Terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Magnum Filter dibawah pohon di Jl. Kramat Lontar Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat, setelah itu Terdakwa memantau dari kejauhan sambil mengarahkan orang yang akan mengambil sabu tersebut. Pada sekitar pukul 17.05 WIB, Terdakwa melihat ada seorang laki - laki yang menggunakan sepeda motor mengambil sebuah bekas bungkus rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat 5 (lima) gram sabu yang sebelumnya Terdakwa taruh, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH dengan maksud memberitahukan bahwa sabu sudah diambil oleh pembeli. - Bahwa selain itu terdakwa juga menjual sabu yang berasal dari Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO), antara lain sebagai berikut : 1. Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di samping Stasiun Kereta Sentiong, Jl, Kramat Sentiong Masjid, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat, Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu seberat ½ (setengah) gram seharga Rp. 550.000,- kepada Sdr. ALUNG (DPO) yang dibayar secara tunai (cash) yang transaksinya disamping Stasiun Kereta Sentiong Jl. Kramat Sentiong Masjid Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat. 2. Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di samping Stasiun Kereta Sentiong Jl. Kramat Sentiong Masjid Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat, Terdakwa menjual sabu kepada Sdr. BIMA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 550.000,- - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 selitar pukul 18.40 WIB, Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas jinjing warna biru berisi sebuah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ± 76,86 (tujuh puluh enam koma delapan puluh enam) gram, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, sebuah kotak kardus bertuliskan CHQ POCKET SCALE didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dirumah Sdr. MARTIN. - Bahwa sekitar pukul 22.50 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas jinjing warna biru yang berisi sebuah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ± 76,86 (tujuh puluh enam koma delapan puluh enam) gram, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, sebuah kotak kardus bertuliskan CHQ POCKET SCALE didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang sebelumnya Terdakwa simpan di rumah Sdr. MARTIN, selanjutnya tas jinjing tersebut Terdakwa gantung di dasbord depan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau nopol B-3672-SEG yang Terdakwa kendarai - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau nopol B-3672-SEG dan sampai di Jl. Percetakan Negara, RT 019 RW 007 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, terdakwa diberhentikan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. - Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah tas jinjing warna biru yang berisi : a. Sebuah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ± 76,86 (tujuh puluh enam koma delapan puluh enam) gram b 2 (dua) bundel plastik klip kosong c Sebuah kotak kardus bertuliskan CHQ POCKET SCALE didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam 2. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau No. Pol B-3672-SEG beserta STNK nya 3. Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari - 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) - 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) 4. 1 (satu) buah dompet warna coklat 5. 1 (satu) unit handphone Vivo warna silver nomor kartu sim 0889 7642 9460 - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4944/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 terhadap barang bukti : - 6 (enam) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 65,9350 gram diberi nomor barang bukti 5632/2024/NF Yang disita dari Sdr. HADI JAYA bin HERU SUBEKTI, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : - Barang bukti dengan nomor : 5632/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa HADI JAYA bin HERU SUBEKTI pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Percetakan Negara RT 019 RW 007 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 pukul 16.00 WIB, bertempat di dekat Stasiun Kereta Sentiong Jl. Kramat Sentiong Masjid Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat terdakwa telah menerima pengiriman Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat dari Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO) yang dikirim melalui jasa pengiriman Grab. - Bahwa selanjutnya Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat tersebut Terdakwa bawa ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. MARTIN yang saat itu sedang sakit stroke, tidak lama kemudian saat masih di jalan, terdakwa dihubungi Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO) dan yang bersangkutan memerintahkan Terdakwa untuk membuka dan menimbang Narkotika Golongan I jenis sabu yang ada didalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat. - Bahwa setelah sampai rumah, Terdakwa membuka 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat dan ternyata 1 (satu) palstik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, selanjutnya Terdakwa langsung menimbang sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam milik Terdakwa, dan beratnya adalah 80 (delapan puluh) gram. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO) dan memberitahukan bahwa sabu yang Terdakwa terima seberat 80 (delapan puluh) gram, setelah itu Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menyimpannya. - Bahwa sekitar pukul 16.10 WIB, terdakwa berinisiatif mencak/membagi Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 80 (delapan puluh) gram yang ada dalam penguasannya menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian : 1. 20 (dua puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket 2. 10 (sepuluh) gram sebanyak 3 (tiga) paket 3. 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket Dan setelah di cak / dibagi ternyata masih ada sisa sabu, kemudian sisa sabu tersebut terdakwa cak/bagi kembali menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing kurang lebih ½ (setengah) gram, sehingga total paketan sabu yang ada apada terdakwa menjadi 9 (sembilan) paket.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi nomor handphone orang yang akan mengambil sabu tersebut dan menanyakan dimana posisinya, kemudian Terdakwa mengarahkan orang tersebut ke Jl. Kramat Lontar, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu seberat 5 (lima) gram yang Terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Magnum Filter dibawah pohon di Jl. Kramat Lontar Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat, setelah itu Terdakwa memantau dari kejauhan sambil mengarahkan orang yang akan mengambil sabu tersebut. Pada sekitar pukul 17.05 WIB, Terdakwa melihat ada seorang laki - laki yang menggunakan sepeda motor mengambil sebuah bekas bungkus rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat 5 (lima) gram sabu yang sebelumnya Terdakwa taruh, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH dengan maksud memberitahukan bahwa sabu sudah diambil oleh pembeli. - Bahwa selain itu terdakwa juga menjual sabu yang berasal dari Sdr. MOHAMMAD ANDRIANSYAH (DPO), antara lain sebagai berikut : 1. Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di samping Stasiun Kereta Sentiong, Jl, Kramat Sentiong Masjid, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat, Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu seberat ½ (setengah) gram seharga Rp. 550.000,- kepada Sdr. ALUNG (DPO) yang dibayar secara tunai (cash) yang transaksinya disamping Stasiun Kereta Sentiong Jl. Kramat Sentiong Masjid Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat. 2. Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di samping Stasiun Kereta Sentiong Jl. Kramat Sentiong Masjid Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat, Terdakwa menjual sabu kepada Sdr. BIMA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 550.000,- - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 selitar pukul 18.40 WIB, Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas jinjing warna biru berisi sebuah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ± 76,86 (tujuh puluh enam koma delapan puluh enam) gram, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, sebuah kotak kardus bertuliskan CHQ POCKET SCALE didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dirumah Sdr. MARTIN. - Bahwa sekitar pukul 22.50 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas jinjing warna biru yang berisi sebuah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ± 76,86 (tujuh puluh enam koma delapan puluh enam) gram, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, sebuah kotak kardus bertuliskan CHQ POCKET SCALE didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang sebelumnya Terdakwa simpan di rumah Sdr. MARTIN, selanjutnya tas jinjing tersebut Terdakwa gantung di dasbord depan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau nopol B-3672-SEG yang Terdakwa kendarai - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau nopol B-3672-SEG dan sampai di Jl. Percetakan Negara, RT 019 RW 007 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, terdakwa diberhentikan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. - Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah tas jinjing warna biru yang berisi : a. Sebuah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ± 76,86 (tujuh puluh enam koma delapan puluh enam) gram b 2 (dua) bundel plastik klip kosong c Sebuah kotak kardus bertuliskan CHQ POCKET SCALE didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam 2. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau No. Pol B-3672-SEG beserta STNK nya 3. Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari - 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) - 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) 4. 1 (satu) buah dompet warna coklat 5. 1 (satu) unit handphone Vivo warna silver nomor kartu sim 0889 7642 9460 - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4944/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 terhadap barang bukti : - 6 (enam) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 65,9350 (enam puluh lima koma sembilan tiga lima nol) gram diberi nomor barang bukti 5632/2024/NF Yang disita dari Sdr. HADI JAYA bin HERU SUBEKTI, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : - Barang bukti dengan nomor : 5632/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |