Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst PT. Kedap Sayaaq PT. BK Global Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Kedap Sayaaq
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ZAINUDINPT. Kedap Sayaaq
Termohon
NoNama
1PT. BK Global Lestari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERMOHON PAILIT, PT. BK GLOBAL LESTARI, suatu badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Gedung Menara Sentraya Lt. 20 Unit A2, Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A, RT.3/RW.1, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160, berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit perkara a quo ;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    ARI WIDIYANTO, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-484 AH.04.05-2022 tertanggal 19 Desember 2022, berkantor di Jl. Bukit Flamboyan VI/284, RT. 6 RW. 24, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah ;
    DHONI PRAWASTO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-55 AH.04.06-2023, tertanggal 4 Mei 2023, berkantor di Kantor Hukum DW & Associates, Jl, Perum. Griya Tembalang Sejahtera (GTS) Blok P.18, Jl. Mulawarman Selatan, Kramas-Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah ;
    selaku Tim Kurator dalam Proses Kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan & PKPU ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak