Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 88A ayat (3), Pasal 88A ayat (4), dan Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, sisa upah yang masih ditahan sesuai dengan perjanjian kerja, dan selisih antara upah yang lebih rendah dengan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 3.146.095.254,- (tiga miliar seratus empat puluh enam juta sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh empat Rupiah) dengan perincian hak dari masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Pesangon
|
UPMK
|
Upah Belum Dibayar
|
Selisih dengan UMP
|
TOTAL
|
1
|
Budi Wibowo
|
Rp 112.500.000
|
Rp 75.000.000
|
Rp 1.001.005.415
|
-
|
Rp 1.188.505.415
|
2
|
Gustaferi
|
Rp 67.500.000
|
Rp 60.000.000
|
Rp 572.600.885
|
-
|
Rp 700.100.885
|
3
|
Meilina Trisulistyowati
|
Rp 16.875.000
|
-
|
Rp 413.574.115
|
-
|
Rp 430.449.115
|
4
|
Septami Dyaning Sekarjati
|
Rp 35.000.000
|
Rp 30.000.000
|
Rp 277.250.000
|
Rp 9.039.839
|
Rp 351.289.839
|
5
|
lr. Wuri Redjeki
|
Rp 33.750.000
|
Rp 2.500.000
|
Rp 419.500.000
|
-
|
Rp 475.750.000
|
TOTAL
|
Rp 3.146.095.254
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda keterlambatan kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan dibayar lunas seluruhnya oleh Tergugat secara sekaligus;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum kasasi, verzet, ataupun perlawanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |