Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH BUDI SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 599/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-605/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-72/M.1.10/08/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

BUDI SUPRIYADI.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

53 tahun/30 September 1970.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Gg.Fajar V Dalam RT. 10/08 Kartini Sawah Besar Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak kerja.

Pendidikan

:

SMP.

  1. PENAHANAN (Rutan) :
    • Oleh Penyidik Polsek Metro Sawah Besar sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d 21 Juli 2024
    • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d 30 Agustus 2024
    • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
  2. DAKWAAN :

KESATU :

------Bahwa terdakwa BUDI SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl.A Ujung Gang Fajar VI RT. 01/08 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk (slag steek of stootwapen) berupa sebilah Celurit bersarung warna coklat dengan panjang ±50 cm,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB saat saksi RONI P PANJAITAN dan rekan sesama anggota Polri yang sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Sawah Besar mendatangi kerumunan warga yang sedang terjadi keributan di Jl.A Ujung Gang Fajar VI Kartini Sawah Besar dan mendapati sebilah Celurit bersarung warna coklat dengan panjang ±50 cm yang diakui oleh terdakwa sebelumnya diperoleh dari meminjam dari teman terdakwa yang tidak mengetahui akan digunakan untuk apa, yang sebelumnya terdakwa selipkan diantara pinggang dan celana terdakwa lalu sekira jam 20.00 WIB oleh terdakwa digunakan sebagai alat untuk melukai mantan menantu terdakwa yaitu saksi EDI IRAWAN di Jl.A Ujung Gang Fajar VI Kartini Sawah Besar, dan oleh karena terdakwa dalam menyembunyikan, membawa, mempergunakan senjata tajam berupa sebilah Celurit bersarung warna coklat tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, melainkan digunakan untuk melukai mantan mantu terdakwa maka terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

DAN

KEDUA :

PRIMAIR :

------Bahwa terdakwa BUDI SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl.A Ujung Gang Fajar VI RT. 01/08 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi EDI IRAWAN,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 terdakwa meminjam sebilah Celurit bersarung warna coklat milik teman terdakwa yang tidak mengetahui akan digunakan untuk apa, lalu sebilah celurit tersebut terdakwa selipkan diantara pinggang dan celana terdakwa kemudian terdakwa yang sudah merasa kesal pergi mencari mantan menantu terdakwa yaitu saksi EDI IRAWAN karena selama ini terdakwa menganggap telah menelantarkan anak perempuan terdakwa, dan sekira jam 20.00 WIB karena terdakwa melihat saksi EDI IRAWAN ada di Jl.A Ujung Gang Fajar VI Kartini Sawah Besar, maka terdakwa langsung mengeluarkan sebilah celurit yang diselipkan di pinggang lalu mengayunkan ke arah saksi EDI IRAWAN sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi EDI IRAWAN mengalami luka berat yaitu luka robek terbuka pada punggung dan luka robek terbuka pada dada serta luka lecet pada siku kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RS.Cipto Mangunkusumo No.208/TU.FK/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Aria Yudhistira, Sp.FM yang menyimpulkan : pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun ini, ditemukan luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan luka terbuka pada dada dan luka lecet pada siku kiri akibat kekerasan tumpul. Akibat lanjut seluruh luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharianuntuk sementara waktu.

Kemudian sekira jam 21.00 WIB datang saksi RONI P PANJAITAN bersama rekan sesama anggota Polri lainnya yang langsung menangkap terdakwa lalu berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sawah Besar guna penyidikan lebih lanjut.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana.

 

SUBSIDIAIR :

------Bahwa terdakwa BUDI SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl.A Ujung Gang Fajar VI RT. 01/08 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi EDI IRAWAN,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 terdakwa meminjam sebilah Celurit bersarung warna coklat milik teman terdakwa yang tidak mengetahui akan digunakan untuk apa, lalu sebilah celurit tersebut terdakwa selipkan diantara pinggang dan celana terdakwa kemudian terdakwa yang sudah merasa kesal pergi mencari mantan menantu terdakwa yaitu saksi EDI IRAWAN karena selama ini terdakwa menganggap telah menelantarkan anak perempuan terdakwa, dan sekira jam 20.00 WIB karena terdakwa melihat saksi EDI IRAWAN ada di Jl.A Ujung Gang Fajar VI Kartini Sawah Besar, maka terdakwa langsung mengeluarkan sebilah celurit yang diselipkan di pinggang lalu mengayunkan ke arah saksi EDI IRAWAN sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi EDI IRAWAN mengalami luka berat yaitu luka robek terbuka pada punggung dan luka robek terbuka pada dada serta luka lecet pada siku kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RS.Cipto Mangunkusumo No.208/TU.FK/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Aria Yudhistira, Sp.FM yang menyimpulkan : pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun ini, ditemukan luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan luka terbuka pada dada dan luka lecet pada siku kiri akibat kekerasan tumpul. Akibat lanjut seluruh luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharianuntuk sementara waktu.

Kemudian sekira jam 21.00 WIB datang saksi RONI P PANJAITAN bersama rekan sesama anggota Polri lainnya yang langsung menangkap terdakwa lalu berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sawah Besar guna penyidikan lebih lanjut.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

 

Jakarta,  28 Agustus 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM.

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

Pihak Dipublikasikan Ya