Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
599/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | BUDI SUPRIYADI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 599/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-605/M.1.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-72/M.1.10/08/2024
KESATU : ------Bahwa terdakwa BUDI SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl.A Ujung Gang Fajar VI RT. 01/08 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk (slag steek of stootwapen) berupa sebilah Celurit bersarung warna coklat dengan panjang ±50 cm, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB saat saksi RONI P PANJAITAN dan rekan sesama anggota Polri yang sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Sawah Besar mendatangi kerumunan warga yang sedang terjadi keributan di Jl.A Ujung Gang Fajar VI Kartini Sawah Besar dan mendapati sebilah Celurit bersarung warna coklat dengan panjang ±50 cm yang diakui oleh terdakwa sebelumnya diperoleh dari meminjam dari teman terdakwa yang tidak mengetahui akan digunakan untuk apa, yang sebelumnya terdakwa selipkan diantara pinggang dan celana terdakwa lalu sekira jam 20.00 WIB oleh terdakwa digunakan sebagai alat untuk melukai mantan menantu terdakwa yaitu saksi EDI IRAWAN di Jl.A Ujung Gang Fajar VI Kartini Sawah Besar, dan oleh karena terdakwa dalam menyembunyikan, membawa, mempergunakan senjata tajam berupa sebilah Celurit bersarung warna coklat tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, melainkan digunakan untuk melukai mantan mantu terdakwa maka terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
DAN KEDUA : PRIMAIR : ------Bahwa terdakwa BUDI SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl.A Ujung Gang Fajar VI RT. 01/08 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi EDI IRAWAN, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 terdakwa meminjam sebilah Celurit bersarung warna coklat milik teman terdakwa yang tidak mengetahui akan digunakan untuk apa, lalu sebilah celurit tersebut terdakwa selipkan diantara pinggang dan celana terdakwa kemudian terdakwa yang sudah merasa kesal pergi mencari mantan menantu terdakwa yaitu saksi EDI IRAWAN karena selama ini terdakwa menganggap telah menelantarkan anak perempuan terdakwa, dan sekira jam 20.00 WIB karena terdakwa melihat saksi EDI IRAWAN ada di Jl.A Ujung Gang Fajar VI Kartini Sawah Besar, maka terdakwa langsung mengeluarkan sebilah celurit yang diselipkan di pinggang lalu mengayunkan ke arah saksi EDI IRAWAN sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi EDI IRAWAN mengalami luka berat yaitu luka robek terbuka pada punggung dan luka robek terbuka pada dada serta luka lecet pada siku kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RS.Cipto Mangunkusumo No.208/TU.FK/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Aria Yudhistira, Sp.FM yang menyimpulkan : pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun ini, ditemukan luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan luka terbuka pada dada dan luka lecet pada siku kiri akibat kekerasan tumpul. Akibat lanjut seluruh luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharianuntuk sementara waktu. Kemudian sekira jam 21.00 WIB datang saksi RONI P PANJAITAN bersama rekan sesama anggota Polri lainnya yang langsung menangkap terdakwa lalu berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sawah Besar guna penyidikan lebih lanjut. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana.
SUBSIDIAIR : ------Bahwa terdakwa BUDI SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl.A Ujung Gang Fajar VI RT. 01/08 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi EDI IRAWAN, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 terdakwa meminjam sebilah Celurit bersarung warna coklat milik teman terdakwa yang tidak mengetahui akan digunakan untuk apa, lalu sebilah celurit tersebut terdakwa selipkan diantara pinggang dan celana terdakwa kemudian terdakwa yang sudah merasa kesal pergi mencari mantan menantu terdakwa yaitu saksi EDI IRAWAN karena selama ini terdakwa menganggap telah menelantarkan anak perempuan terdakwa, dan sekira jam 20.00 WIB karena terdakwa melihat saksi EDI IRAWAN ada di Jl.A Ujung Gang Fajar VI Kartini Sawah Besar, maka terdakwa langsung mengeluarkan sebilah celurit yang diselipkan di pinggang lalu mengayunkan ke arah saksi EDI IRAWAN sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi EDI IRAWAN mengalami luka berat yaitu luka robek terbuka pada punggung dan luka robek terbuka pada dada serta luka lecet pada siku kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RS.Cipto Mangunkusumo No.208/TU.FK/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Aria Yudhistira, Sp.FM yang menyimpulkan : pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun ini, ditemukan luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan luka terbuka pada dada dan luka lecet pada siku kiri akibat kekerasan tumpul. Akibat lanjut seluruh luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharianuntuk sementara waktu. Kemudian sekira jam 21.00 WIB datang saksi RONI P PANJAITAN bersama rekan sesama anggota Polri lainnya yang langsung menangkap terdakwa lalu berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sawah Besar guna penyidikan lebih lanjut. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.
Jakarta, 28 Agustus 2024. JAKSA/PENUNTUT UMUM.
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP.197712272002121001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |