Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
884/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H 1.JERRY PUTRA
2.DARMAN
3.AHMAD JAMALUDIN
4.SATRIA PUTRA
5.RISKI SATYA
6.M. ANDRIANSYAH
7.ARI SUTIARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 884/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-920/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERRY PUTRA[Penahanan]
2DARMAN[Penahanan]
3AHMAD JAMALUDIN[Penahanan]
4SATRIA PUTRA[Penahanan]
5RISKI SATYA[Penahanan]
6M. ANDRIANSYAH[Penahanan]
7ARI SUTIARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 316/M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama

:

JERRY PUTRA

Nomor Identitas

:

3172042006950001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun/ 20 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Cempaka Putih Barat RT. 007 RW. 09 Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

Terdakwa II

Nama

:

DARMAN

Nomor Identitas

:

3526160107770072

Tempat Lahir

:

Bangkalan

Umur/ Tanggal Lahir

:

47 Tahun/ 01 Juli 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Bulengan Desa Paeng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Jawa Timur atau Kampung Rawa Sumur Timur Jatinegara Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Penampung Rongsok

Pendidikan

:

SD

 

Terdakwa III

Nama

:

AHMAD JAMALUDIN

Nomor Identitas

:

3526182009950004

Tempat Lahir

:

Bangkalan

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun/ 20 September 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Banyubunih Kelurahan Banyubunih Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, atau Kampung Rawa Sumur Timor Kawasan Industri Pulogadung PT. JIB Kelurahan Jati Negara Kaum Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Serabutan

Pendidikan

:

SD

 

Terdakwa IV

Nama

:

SATRIA PUTRA

Nomor Identitas

:

3671092703880303

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

36 Tahun/ 27 Mei 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Nenas II No. 92 RT. 004 RW. 017 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten atau Jalan Cemara Gang 3 Blok I No. 27 RT. 016 RW. 07 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Service AC

Pendidikan

:

SD

 

Terdakwa V

Nama

:

RISKI SATYA

Nomor Identitas

:

1371073009810001

Tempat Lahir

:

Padang

Umur/ Tanggal Lahir

:

43 Tahun/ 30 September 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komplek Unand Div/ 19/ 08 RT. 001 RW. 09 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Sumatera Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Security

Pendidikan

:

STM

 

Terdakwa VI

Nama

:

M. ANDRIANSYAH

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Palembang

Umur/ Tanggal Lahir

:

24 Tahun/ 06 Juni 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Pidada SP. 5 Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Security

Pendidikan

:

Madrasah Aliyah (MA)

 

Terdakwa VII

Nama

:

ARI SUTIARNO

Nomor Identitas

:

3212202807910001

Tempat Lahir

:

Indramayu

Umur/ Tanggal Lahir

:

33 Tahun/ 28 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Rajaiyang Blok. Cilogog RT. 012 RW. 02 Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Security

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
  1. Penangkapan

:

tanggal 29 Oktober 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 29 Oktober 2024 s.d. 17 November 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 18 November 2024 s.d. 27 Desember 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 11 Desember 2024 s.d. 30 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa I Jerry Putra bersama-sama dengan terdakwa II Darman, terdakwa III Ahmad Jamaludin, terdakwa IV Satria Putra, terdakwa V Riski Satya, terdakwa VI M. Andriansyah, dan terdakwa VII Ari Sutiarno pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 03.24 Wib, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2024, bertempat di area Proyek Thamrin 9 Autograph Tower Jalan MH. Thamrin No. 10 RT. 011 RW. 01 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 terdakwa I Jerry Putra dihubungi oleh terdakwa V Riski Satya (security di area Proyek Thamrin 9 Autograph), lalu terdakwa V Riski Satya memberikan informasi kepada terdakwa I Jerry Putra bahwa situasi area Proyek Thamrin 9 Autograph sedang sepi. Kemudian sekitar pukul 03.30 Wib, terdakwa I Jerry Putra bersama-sama dengan terdakwa II Darman, dan terdakwa III Ahmad Jamaludin datang ke area Proyek Thamrin 9 Autograph Tower Jalan MH. Thamrin No. 10 RT. 011 RW. 01 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat dengan menggunakan mobil truk colt diesel warna kuning, dengan maksud untuk mengambil barang berupa alumunilum sheet. Setibanya di area Proyek Thamrin 9 Autograph Tower, terdakwa I Jerry Putra, terdakwa II Darman, dan terdakwa III Ahmad Jamaludin bertemu dengan terdakwa V Riski Satya, terdakwa VI M. Andriansyah (security di Proyek Thamrin 9 Autograph Tower), dan terdakwa VII Ari Sutiarno (security di Proyek Thamrin 9 Autograph Tower), lalu Para Terdakwa bersama-sama menuju ke Lt. 59 Luminary Tower area proyek Thamrin 9 Autograph. Setelah itu Para Terdakwa secara bersama-sama mengambil barang berupa Alumunium Sheet milik PT. Indalex, yang berada di Lt. 59 Luminary Tower area proyek Thamrin 9 Autograph, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Indalex selaku yang berhak, dengan cara Para Terdakwa secara bertahap memindahkan Alumunium Sheet ke atas truk, sehingga Para Terdakwa berhasil mengambil 56 (Lima Puluh Enam) pcs Alumunium Sheet.
  • Bahwa setelah Para Terdakwa mengambil barang berupa 56 (Lima Puluh Enam) pcs Alumunium Sheet, barang berupa Alumunium Sheet tersebut dibawa ke lapak rongsok yang dikelola oleh Terdakwa II Darman dan Terdakwa III Ahmad Jamaludin yang berada di Kampung Rawa Sumur Timur, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Indalex selaku yang berhak. Kemudian Terdakwa II Darman dan Terdakwa III Ahmad Jamaludin menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.400.000,- (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa I Jerry Putra. Setelah itu uang hasil penjualan 56 (Lima Puluh Enam) pcs Alumunium Sheet tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa I Jerry Putra, terdakwa V Riski Satya, terdakwa VI M. Andriansyah, dan terdakwa VII Ari Sutiarno untuk keperluan dan kepentingan pribadi, dengan rincian pembagian sebagai berikut:
  • Terdakwa I Jerry Putra mendapat bagian Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Terdakwa V Riski Satya, Tersangka VI M. Andriansyah, dan Tersangka VII Ari Sutiarno mendapat bagian Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya sewa truk Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 terdakwa I Jerry Putra kembali dihubungi oleh terdakwa IV Riski Satya, lalu terdakwa IV Riski Satya memberikan informasi kepada terdakwa I Jerry Putra bahwa situasi area Proyek Thamrin 9 Autograph sedang sepi. Kemudian sekitar pukul 03.24 Wib, terdakwa I Jerry Putra bersama-sama dengan terdakwa II Darman, terdakwa III Ahmad Jamaludin dan terdakwa IV Satria Putra datang ke area Proyek Thamrin 9 Autograph Tower, dengan menggunakan 01 (Satu) unit mobil truk colt diesel No. Polisi: B 9027 UDA warna kuning, dengan maksud untuk mengambil barang berupa alumunilum sheet. Setibanya di area Proyek Thamrin 9 Autograph Tower, terdakwa I Jerry Putra, terdakwa II Darman, terdakwa III Ahmad Jamaludin, dan terdakwa IV Satria Putra bertemu dengan terdakwa V Riski Satya, terdakwa VI M. Andriansyah, dan terdakwa VII Ari Sutiarno, lalu Para Terdakwa bersama-sama menuju ke Lt. Basement 6 area proyek Thamrin 9 Autograph. Setelah itu Para Terdakwa bersama-sama mengambil barang berupa Alumunium Sheet yang milik PT. Indalex, yang berada di Lt. Basement 6 area proyek Thamrin 9 Autograph, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Indalex selaku yang berhak, dengan cara Para Terdakwa secara bertahap memindahkan Alumunium Sheet ke atas truk, sehingga Para Terdakwa berhasil mengambil 59 (Lima Puluh Sembilan) pcs Alumunium Sheet. Namun pada saat Para Terdakwa sedang memindahkan Alumunium Sheet ke atas truk, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh pihak saksi Hilman Ruhiyat (security di Proyek Thamrin 9 Autograph Tower) dan saksi Dani Setiawan (security di Proyek Thamrin 9 Autograph Tower), lalu Para Terdakwa langsung diamankan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil barang berupa 59 (Lima Puluh Sembilan) pcs Alumunium Sheet adalah untuk Para Terdakwa jual, lalu uang hasil penjualan barang berupa Alumunium Sheet tersebut akan Para Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan pihak PT. Indalex menderita kerugian sejumlah Rp. 325.914.635,75 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima koma Tujuh Puluh Lima Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------

 

Jakarta, 11 Desember 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya