Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
886/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH 1.HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN bin SARWANI
2.DIVA PUTRI ANGGRAINI binti M. SYAHRUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 886/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-893/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN bin SARWANI[Penahanan]
2DIVA PUTRI ANGGRAINI binti M. SYAHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-426/M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama Lengkap

:

HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN bin SARWANI.

 

Tempat Lahir

:

Jakarta.

 

Umur/Tgl.Lahir

:

40 tahun/22 Juli 1984.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

INDONESIA.

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Masjid Darussalam RT.005/014 Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Tuna Karya.

 

Pendidikan

:

SD (kelas 2).

2.

Nama Lengkap

:

DIVA PUTRI ANGGRAINI binti M. SYAHRUDDIN.

 

Tempat Lahir

:

Jakarta.

 

Umur/Tgl.Lahir

:

21 tahun/21 Januari 2003.

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

 

Kebangsaan

:

INDONESIA.

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Masjid Darussalam RT.005/014 Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga.

 

Pendidikan

:

SMP.

  1. PENAHANAN (RUTAN) :
  • Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing sejak 04 September 2024 s/d 23 September 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 24 September 2024 s/d 02 November 2024
  • Diperpanjang PN 1 Jakarta Pusat sejak tanggal 03 November 2024 s/d 02 Desember 2024
  • Diperpanjang PN 2 Jakarta Pusat Sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d 01 Januari 2025
  • Jaksa/Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

----Bahwa terdakwa HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN bin SARWANI dan terdakwa DIVA PUTRI ANGGRAINI binti M. SYAHRUDDIN pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di daerah kahuripan Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu 25 Agustus 2024 terdakwa DIVA PUTRI ANGGRAINI selaku istri menyuruh suaminya yaitu terdakwa HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN untuk menjemput/menerima narkotika (sabu) dari teman terdakwa DIVA PUTRI yaitu sdr.ADYANGSA (DPO) di daerah Kahuripan Bogor dan sekira jam 17.00 WIB setibanya terdakwa di daerah Kahuripan Bogor mengambil sebungkus rokok Magnum yang didalamnya ada narkotika (sabu) seberat 5 (lima) gram di pinggir jalan dekat rerumputan dan dibawa pulang rumah Jl.Masjid Darussalam RT.005/014 Kedaung Pamulang Tangerang Selatan lalu terdakwa HENDRA bagi-bagi (cak) menjadi paketan kecil-kecil dan dijual kepada teman-teman terdakwa HENDRA diantaranya kepada :
  1. sdr.BEGENG paketan Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) klip;
  2. sdr.PANJUL paketan Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip, paketan Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip.
  3. sdr.RIAL paketan 0,5 (setengah) gram sebanyak 1 (satu) klip, paketan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) klip;
  4. sdr.OJI paketan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) klip dan paketan Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) klip.

Kemudian uang hasil penjualan narkotika (sabu) tersebut diterima oleh terdakwa DIVA PUTRI, lalu baru dibayarkan kepada sdr.ADYANGSA (DPO) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA milik sdr.ADYANGSA atas nama ASEP SUPRIYATNA No.Rek.8801479936, dan jika seluruh narkotika (sabu) tersebut habis terjual para tersangka selaku suami-istri tersebut akan mendapatkan keuntungan dari setiap gramnya sebesar Rp.600,000,-(enam ratus ribu rupiah);

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB sewaktu terdakwa HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN yang sedang duduk nongkrong sendirian depan rumah sementara terdakwa DIVA PUTRI ANGGRAINI selaku istri terdakwa HENDRA sedang mengurus anak di rumah Jl.Masjid Darussalam RT.005/014 Kedaung Pamulang Tangerang Selatan telah didatangi dan ditangkap oleh saksi GALLYZ MATTAHARI.R. SH dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika (sabu) yang belum terjual dengan berat netto seluruhnya 1,3625 gram di kusen atas pintu kamar mandi, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tutup botol dan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca di atas kusen pintu kontrakan, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A11 warna Biru dengan No. 0857 8084 1847 dari atas kasur, kemudian para terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut karena dalam melakukan pemufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2024 No.LAB-4797/NNF/2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Sebungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih berat netto seluruhnya 1,3625 (satu koma tiga enam dua lima) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN bin SARWANI dan terdakwa DIVA PUTRI ANGGRAINI binti M. SYAHRUDDIN pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl.Masjid Darussalam RT.005/014 Kedaung Pamulang Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB sewaktu terdakwa HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN yang sedang duduk nongkrong sendirian depan rumah sementara terdakwa DIVA PUTRI ANGGRAINI selaku istri terdakwa HENDRA sedang mengurus anak di rumah Jl.Masjid Darussalam RT.005/014 Kedaung Pamulang Tangerang Selatan telah didatangi dan ditangkap oleh saksi GALLYZ MATTAHARI.R. SH dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  • 6 (enam) buah plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika (sabu) berat netto seluruhnya 1,3625 gram di kusen atas pintu kamar mandi;
  • 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tutup botol dan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca di atas kusen pintu kontrakan, dan;
  • 1 (satu) unit Handphone Samsung A11 warna Biru dengan No. 0857 8084 1847 dari atas kasur.

Bahwa narkotika (sabu) sisa persediaan (stok) tersebut sebelumnya diperoleh dari teman terdakwa DIVA PUTRI yaitu sdr.ADYANGSA (DPO) dan oleh terdakwa HENDRA diambil pada hari Minggu 25 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB yang berada dalam sebungkus rokok Magnum di pinggir jalan dekat rerumputan daerah Kahuripan Bogor, dan rencananya narkotika (sabu) tersebut untuk dijual kepada yang sudah kenal saja atau untuk digunakan para terdakwa selaku suami-istri tersebut, selanjutnya para terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut karena para terdakwa dalam melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2024 No.LAB-4797/NNF/2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Sebungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih berat netto seluruhnya 1,3625 (satu koma tiga enam dua lima) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jakarta,  11 Desember 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP. 19771227200212 1 00 1

 

Pihak Dipublikasikan Ya