Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
331/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst MARADEN FRANS SILALAHI PT Qerja Manfaat Bangsa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 331/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARADEN FRANS SILALAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Qerja Manfaat Bangsa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan anjuran tertulis DISNAKER JAKARTA SELATAN No. e-0187-KT.03.03 beralasan hukum dan dapat diterima.
  4. Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak – hak penggugat sebesar Rp 29.250.000,- (Dua puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak