Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
778/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH DIMAS ARDIANSYAH RAMADHAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 778/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-802/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ARDIANSYAH RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  380  /M.1.10/ 11/2024

 

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA    :       

     

      Nama Lengkap            :     DIMAS ARDIANSYAH RAMADHAN

      Tempat Lahir               :     Tangerang

      Umur/Tgl. Lahir           :     20 Tahun / 12 November 2003

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl.Mushola Nurul Amal Rt.02/07 Kel.Larangan Selatan, Kec.Larangan, Kota Tangerang, Banten

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tidak Kerja

      Pendidikan                   :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 04 Agustus 2024 s/d 12 September 2022;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 13 September 2024 s/d 12 Oktober 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat ke-2 sejak tanggal 13 Oktober 2024 s/d 11 November 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 November 2024  s/d 30 November 2024;

 

3.   DAKWAAN :

 

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH RAMADHAN, pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul : 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Depok, Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Adapun perbuatan Terdakwa I tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul : 02.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 (lima puluh) gram dari Toko online di akun Instagram dengan nama screetbear.co, selanjutnya narkotika jenis tembakau sintetis dikirim ke daerah Depok, Jawa Barat dengan cara ditempel. Bahwa setelah terdakwa mendapatklan narkotika jenis temabaku sintetis sebanyak 50 (lima puluh) gram tersebut, selanjutnya terdakwa membagi menjadi menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket dan dijual dengan harga kisaran Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa narkotika jenis temabaku sintetis tersebut sudah laku sebanyak 1 (satu) paket dengan berat brutto : 3 (tiga) gram dengan harga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), sehingga tersisa sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket.
  • Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul : 08.00  WIB terdakwa sedang berada di dalam rumah Jl.Mushola Nurul Amal Rt.02/07 Kel.Larangan Selatan, Kec.Larangan, Kota Tangerang, Banten, selanjutnya saksi RIANGGARA PRATAMA, saksi ANDREW, H.W, S.H. dan saksi M. RIDWAN (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti  
  • 1 (satu) paket plastik klip kecil warna bening yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto  : 4,41 (empat koma empat puluh satu) gram.
  • 8 (delapan) paket plastik klip warna biru dilakban fragil yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing  : 6,21 (enam koma dua puluh satu) gram, 6,12 (enam koma dua belas) gram, 6,08 (enam koma nol delapan) gram, 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, 3,04 (tiga koma nol empat) gram.
  • 4 (empat) paket plastik klip warna hitam dilakban fragil yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing  : 4,17 (empat koma tujuh belas) gram, 4,17 (empat koma tujuh belas) gram, 4,21 (empat koma dua puluh satu) gram, 4,21 (empat koma dua pulhu satu) gram.
  • 15 (lima belas) paket plastik klip warna bening dilakban fragil yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing  : 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 0,85 (nil koma delapan puluh lima) gram, 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1,40 (satu koma empat puluh) gram, 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 0,81 (nol koma delpan puluh satu) gram, 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram, 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
  • 3 (tiga) puntung rokok yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
  • 2 (dua) pak kertas papir warna hitam dan putih
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna abu-abu.-

Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan Narkotika Jenis tembakau sintetis maupun Narkotika Jenis ganja tersebut sejak awal tahun 2009 dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam menjual atau mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis secara keseluruhan (habis terjual) sebesar Rp.1.000.000 , (satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4263/ NNF / 2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwidiastuti, S.Si, Apt, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,9470 gram (tiga koma sembilan empat tujuh nol), diberi nomor : 1970/2024/PF.
  • 8 (delapan) bungkus plastic zipper warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,2235 gram (tiga puluh tiga koma dua dua tiga lima), diberi nomor : 1971/2024/PF.
  • 4 (empat) bungkus plastic zipper warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,7480 gram (sebelas koma tujuh empat delapan nol), diberi nomor : 1972/2024/PF.
  • 9 (sembilan) bungkus plastic klip dilakban “Fragile” warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6403 gram (sembilan koma enam empat nol tiga), diberi nomor : 1973/2024/PF.
  • 4 (empat) bungkus plastic klip dilakban “Fragile” warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,5740 gram (tiga koma lima tujuh empat nol), diberi nomor : 1974/2024/PF.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2761 gram (satu koma dua tujuh enam satu), diberi nomor : 1975/2024/PF.
  • 3 (tiga) puntung masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2421 gram (nol koma dua empat dua satu), diberi nomor : 1976/2024/PF

dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS ARDIANSYAH RAMADHAN, pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul : 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Jl.Mushola Nurul Amal Rt.02/07 Kel.Larangan Selatan, Kec.Larangan, Kota Tangerang, Banten, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul : 08.00  WIB terdakwa sedang berada di dalam rumah Jl.Mushola Nurul Amal Rt.02/07 Kel.Larangan Selatan, Kec.Larangan, Kota Tangerang, Banten, selanjutnya saksi RIANGGARA PRATAMA, saksi ANDREW, H.W, S.H. dan saksi M. RIDWAN (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti  
  • 1 (satu) paket plastik klip kecil warna bening yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto  : 4,41 (empat koma empat puluh satu) gram.
  • 8 (delapan) paket plastik klip warna biru dilakban fragil yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing  : 6,21 (enam koma dua puluh satu) gram, 6,12 (enam koma dua belas) gram, 6,08 (enam koma nol delapan) gram, 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, 3,04 (tiga koma nol empat) gram.
  • 4 (empat) paket plastik klip warna hitam dilakban fragil yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing  : 4,17 (empat koma tujuh belas) gram, 4,17 (empat koma tujuh belas) gram, 4,21 (empat koma dua puluh satu) gram, 4,21 (empat koma dua pulhu satu) gram.
  • 15 (lima belas) paket plastik klip warna bening dilakban fragil yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing  : 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 0,85 (nil koma delapan puluh lima) gram, 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, 1,40 (satu koma empat puluh) gram, 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 0,81 (nol koma delpan puluh satu) gram, 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram, 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
  • 3 (tiga) puntung rokok yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
  • 2 (dua) pak kertas papir warna hitam dan putih
  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna abu-abu.-

Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4263/ NNF / 2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwidiastuti, S.Si, Apt, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,9470 gram (tiga koma sembilan empat tujuh nol), diberi nomor : 1970/2024/PF.
  • 8 (delapan) bungkus plastic zipper warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,2235 gram (tiga puluh tiga koma dua dua tiga lima), diberi nomor : 1971/2024/PF.
  • 4 (empat) bungkus plastic zipper warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,7480 gram (sebelas koma tujuh empat delapan nol), diberi nomor : 1972/2024/PF.
  • 9 (sembilan) bungkus plastic klip dilakban “Fragile” warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6403 gram (sembilan koma enam empat nol tiga), diberi nomor : 1973/2024/PF.
  • 4 (empat) bungkus plastic klip dilakban “Fragile” warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,5740 gram (tiga koma lima tujuh empat nol), diberi nomor : 1974/2024/PF.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2761 gram (satu koma dua tujuh enam satu), diberi nomor : 1975/2024/PF.
  • 3 (tiga) puntung masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2421 gram (nol koma dua empat dua satu), diberi nomor : 1976/2024/PF

dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

Jakarta, 11 November

Jaksa Penuntut Umum

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya