Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst PT NATHANI INDONESIA PT MURNI ALDANA MANAJEMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT NATHANI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INTANUL ARIFAH, S.H., M.M.PT NATHANI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT MURNI ALDANA MANAJEMEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan Provinsi Banten
2Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung
3Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Metro
4Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang
5Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang
6Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bandar Lampung
7Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-V, TURUT TERGUGAT-VI,  atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menunda segala bentuk tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada  eksekusi lelang dan segala tindakan pengalihan hak terhadap jaminan PENGGUGAT yang berdasarkan Perjanjian Jaminan sebagai berikut : 

  1. SHT Nomor: 181/2015, tertanggal 16-03-2015, atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 880/Margodadi a.n Zulkarnaen, beralamat di Jl. Budiutomo, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Provinsi Lampung. 

..dst

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/cidera janji kepada TERGUGAT; 

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak