INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst | MEYRA CAITHLEEN LIEM (LIEM MEI KWIE) | 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA 2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA 3.PT. BANK CENTRAL ASIA TBK 4.YENNY HIMAWAN, S.H.,M.Kn - Notaris dan PPAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat I untuk melakukan dan menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menyatakan Tergugat I untuk melakukan Pengawasan dan menindaklanjuti semua laporan tentang pelaksanaan lelang pada umumnya serta Bank pada Tergugat I yang merugikan Konsumen serta mencegah Lelang hak tanggungan yang tidak sesuai peraturan dan perundangan-udangan yang berlaku.\
... dst. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |