Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9277/DISP/JP/2000/1986, atas nama Mohammad Riansyah, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 April 1986, telah lahir Mohammad Riansyah Anak Ke 3 (tiga) laki-laki dari Suami istri / Ayah “ Darmansyah ” dan Ibu “ Tini Sekartinijaya.” diperbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 April 1986 telah lahir Mohammad Riansyah Anak Ke 3 (tiga) Laki-laki dari Suami Istri /ayah “Darmansyah dan ibu Etih Sekartini Djaya ”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|