Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-256/M.1.10/11/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
AKHBAR LAYSA
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bitung
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 19 April 1995
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Penusupan RT. 05/RW. 02 Kel. Kedungwringin, Kec. Sempor, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah, dan atau Jl. Serpong Park BVB I Np. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMK
--
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
TRIYONO
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kebumen
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 21 Mei 1990
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
DK Semampir RT. 02/RW.04 Kel. Sampang, Kec. Sempor, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah, dan atau Jl. Lengkong Wetan RT. 04/RW. 09 Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, prov. Banten
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SD
--
|
|
|
:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Nama Lengkap
|
:
|
RINTO CHARLES HUTAGALUNG
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pematang Siantar
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 16 April 1999
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. SDN 07 Kampung Pulo RT.07/RW.06, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMP
--
|
|
|
|
|
4.
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDI BONIE
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jayapura
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 Tahun / 03 April 1975
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Wadassari Gang Melati 3 No. 25 RT. 002/004,. Kel. Pondong Betung, Kec. Pondok Aren
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMP
--
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
- Ditahan oleh Penyidik sejak dengan jenis penahanan Rutan :
- Terdakwa I sejak
- Terdakwa II sejak
- Terdakwa III sejak
- Terdakwa IV sejak
- Ditahan oleh Penuntut Umum sejak
- Terdakwa I sejak
- Terdakwa II sejak
- Terdakwa III sejak
- Terdakwa IV sejak
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Tanggal 06 September 2024 s/d 25 September 2024.
Tanggal 07 September 2024 s/d 26 September 2024.
Tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024.
Tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024.
Tanggal 26 September 2024 s/d 04 November 2024.
Tanggal 27 September 2024 s/d 05 November 2024.
Tanggal 24 September 2024 s/d 02 November 2024.
Tanggal 24 September 2024 s/d 02 November 2024.
|
Jaksa penuntut umum masing-masing sejak tanggal 01 November 2024 s/d 20 November 2024
Diperpanjang PN Jakarta Pusat masing-masing sejak tanggal 21 November 2024 s/d 20 Desember 2024
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa mereka terdakwa I AKHBAR LAYSA, terdakwa II TRIYONO, Terdakwa III RINTO CHARLES HUTAGALUNG, dan Terdakwa IV ANDI BONIE pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kenari, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang dipeoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa I menerima telephone dari Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) yang mengatakan saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) akan mengirimkan barang berupa modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit, lalu Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa I untuk menghubungi saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan menerima barang tersebut serta mengirimkannya ke alamat Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) di negara China, atas perintah tersebut maka Terdakwa I bersedia dan menelephone saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah), dan pada saat menelephone Terdakwa I mengatakan agar saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengirimkan barang-barang dimaksud ke rumah tempat domisili Terdakwa I di Jln. Serpong Park BVB I No. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong I Utara Kota Tangerang Selatan, atas arahan tersebut maka saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) meyetujuinya dan mengirimkannya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB melalui ojek online, tidak lama kemudian barang-barang yang dikirim saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) sampai di rumah tempat domisili Terdakwa I di Jln. Serpong Park BVB I No. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong I Utara Kota Tangerang Selatan, setelah menerimanya maka Terdakwa I kembali menelephone Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) dan mengatakan barang-barang sudah diterima, dan atas pemberitahuan tersebut maka Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) mengirimkan atau mentransfer uang kepada saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp 5.900.000,- (Lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Terdakwa I menelephone Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dan mengatakan agar datang ke rumah tempat domisili Terdakwa I di Jln. Serpong Park BVB I No. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong I Utara Kota Tangerang Selatan untuk menerima menyimpan serta packing atau membungkus barang yang akan dikirim saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah), atas arahan tersebut maka Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV datang ke tempat dimaksud pada hari yang sama, selanjutnya sesuai arahan Terdakwa I maka beberapa hari kemudian setelah banyak modul dan barang lainnya terkumpul, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan packing atau membungkus modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit serta barang-barang selain dari PT. Telekomunikasi Selular, setelah membungkusnya maka Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV memberitahukannya kepada Terdakwa I serta mengatakan telah barang siap dikirim ke Negara China, dan atas pembungkusan tersebut maka Terdakwa II menerima upah sebesar Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV menerima upah masing-masing sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), namun sebelum dilakukan pengiriman ke negara China, datang anggota POLRI dari Polsek Metro Menteng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, kemudian dilakukan penggeledahan di Jl. Serpong Park BVB I Np. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten, dan ditemukan modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit milik PT. Telekomunikasi Selular yang diambil oleh saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah), selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polsek Metro Menteng guna pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa I merupakan orang suruhan Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengirim barang-barang yang diambil orang lain tanpa izin, dan dalam hal ini Terdakwa I mengetahui jika saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengambil barang-barang berupa modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit tanpa izin dari pemiliknya yaitu PT. Telekomunikasi Selular. Selain itu Terdakwa I juga menerima upah dari Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) setiap bulan serta fasilitas rumah domisili Terdakwa I di Jln. Serpong Park BVB I No. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong I Utara Kota Tangerang Selatan yang telah dikontrak Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang).
- Bahwa Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sesuai arahan Terdakwa I bertugas untuk menerima, menyimpan dan mengirim barang-barang, dan dalam hal ini Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV mengetahui jika saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengambil barang-barang berupa modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit milik PT. Telekomunikasi Selular. Selain itu Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV pernah bertanya pada Terdakwa I siapa pemilik 2 (dua) unit RRU 6626, 2 (dua) unit SFP 10G, 12 (Dua belas) buah jamper SM-SM 6M, 2 (dua) buah kabel optic outdoor LC-LC sepanjang masing-masing 1 (satu) meter dan 2 (dua) unit konektor Power RRU, dan Terdakwa I menjawab barang-barang tersebut merupakan milik PT. Telekomunikasi Selular yang diambil oleh saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV juga mengetahui barang-barang dimaksud seharusnya dikirim oleh PT. Telkomunikasi Selular, namun dalam hal ini dikirim oleh Terdakwa I kepada Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) di negara China dan tidak berkaitan sama sekali dengan PT. Telekomunikasi Selular.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menerima, menyimpan, packing atau membungkus serta mengirim barang-barang yang diperoleh dari kejahatan telah dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau sering, dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV memperoleh keuntungan berupa uang setiap melakukan kegiatan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV maka PT. Telekomunikasi Selular mengalami kerugian sebesar Rp 102.363.700, (Seratus dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa mereka terdakwa I AKHBAR LAYSA, terdakwa II TRIYONO, Terdakwa III RINTO CHARLES HUTAGALUNG, dan Terdakwa IV ANDI BONIE pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kenari, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahanan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa I menerima telephone dari Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) yang mengatakan saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) akan mengirimkan barang berupa modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit, lalu Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa I untuk menghubungi saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan menerima barang tersebut serta mengirimkannya ke alamat Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) di negara China, atas perintah tersebut maka Terdakwa I bersedia dan menelephone saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah), dan pada saat menelephone Terdakwa I mengatakan agar saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengirimkan barang-barang dimaksud ke rumah tempat domisili Terdakwa I di Jln. Serpong Park BVB I No. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong I Utara Kota Tangerang Selatan, atas arahan tersebut maka saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) meyetujuinya dan mengirimkannya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB melalui ojek online, tidak lama kemudian barang-barang yang dikirim saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) sampai di rumah tempat domisili Terdakwa I di Jln. Serpong Park BVB I No. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong I Utara Kota Tangerang Selatan, setelah menerimanya maka Terdakwa I kembali menelephone Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) dan mengatakan barang-barang sudah diterima, dan atas pemberitahuan tersebut maka Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) mengirimkan atau mentransfer uang kepada saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp 5.900.000,- (Lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).-------------
Selanjutnya Terdakwa I menelephone Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dan mengatakan agar datang ke rumah tempat domisili Terdakwa I di Jln. Serpong Park BVB I No. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong I Utara Kota Tangerang Selatan untuk menerima menyimpan serta packing atau membungkus barang yang akan dikirim saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah), atas arahan tersebut maka Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV datang ke tempat dimaksud pada hari yang sama, selanjutnya sesuai arahan Terdakwa I maka beberapa hari kemudian setelah banyak modul dan barang lainnya terkumpul, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan packing atau membungkus modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit serta barang-barang selain dari PT. Telekomunikasi Selular, setelah membungkusnya maka Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV memberitahukannya kepada Terdakwa I serta mengatakan telah barang siap dikirim ke Negara China, dan atas pembungkusan tersebut maka Terdakwa II menerima upah sebesar Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV menerima upah masing-masing sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), namun sebelum dilakukan pengiriman ke negara China, datang anggota POLRI dari Polsek Metro Menteng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, kemudian dilakukan penggeledahan di Jl. Serpong Park BVB I Np. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten, dan ditemukan modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit milik PT. Telekomunikasi Selular yang diambil oleh saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah), selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polsek Metro Menteng guna pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa I merupakan orang suruhan Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengirim barang-barang yang diambil orang lain tanpa izin, dan dalam hal ini Terdakwa I mengetahui jika saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengambil barang-barang berupa modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit tanpa izin dari pemiliknya yaitu PT. Telekomunikasi Selular. Selain itu Terdakwa I juga menerima upah dari Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) setiap bulan serta fasilitas rumah domisili Terdakwa I di Jln. Serpong Park BVB I No. 6 Kel. Jelupang, Kec. Serpong I Utara Kota Tangerang Selatan yang telah dikontrak Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang).
- Bahwa Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sesuai arahan Terdakwa I bertugas untuk menerima, menyimpan dan mengirim barang-barang, dan dalam hal ini Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV mengetahui jika saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengambil barang-barang berupa modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit milik PT. Telekomunikasi Selular. Selain itu Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV pernah bertanya pada Terdakwa I siapa pemilik 2 (dua) unit RRU 6626, 2 (dua) unit SFP 10G, 12 (Dua belas) buah jamper SM-SM 6M, 2 (dua) buah kabel optic outdoor LC-LC sepanjang masing-masing 1 (satu) meter dan 2 (dua) unit konektor Power RRU, dan Terdakwa I menjawab barang-barang tersebut merupakan milik PT. Telekomunikasi Selular yang diambil oleh saksi MUJRIMI (Terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV juga mengetahui barang-barang dimaksud seharusnya dikirim oleh PT. Telkomunikasi Selular, namun dalam hal ini dikirim oleh Terdakwa I kepada Sdr. SUN JIFENG Als JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) di negara China dan tidak berkaitan sama sekali dengan PT. Telekomunikasi Selular.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV maka PT. Telekomunikasi Selular mengalami kerugian sebesar Rp 102.363.700, (Seratus dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 01 November 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
YULI LANNIARY HARAHAP, S.H.
Jaksa Madya NIP. /197907032007032001 |