Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
847/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH BENY Bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 847/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-865/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENY Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-406/M.1.10/12/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

BENY Bin BURHANUDIN

Tangerang

41 Tahun/21 Agustus 1983

Laki-laki

Indonesia.

Kp. Sangiang RT. 004 RW. 002 Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang  

Islam

Wiraswasta

Pendidikan Paket C Setara SMA  

         

 

 B.

PENAHANAN        :

  • Penyidik Polres Metro Jakpus  sejak tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI Jakpus sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 24 November 2024
  • Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 25 November 2024 s/d 24 Desember 2024
  • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024

                                                               

 C.

DAKWAAN        :

:

 

         

    KESATU

------  Bahwa ia Terdakwa BENY Bin BURHANUDIN pada hari Selasa tanggal 24 September 2024sekira pukul 18.80 WlB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Cluster Cisadane Residence Kp. Sangiang Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 13.30 WlB Terdakwa menghubungi Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru milik Terdakwa dan mengatakan akan membeli narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram dari Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijual Terdakwa, dimana pembayaran akan dilakukan setelah narkotika tersebut laku terjual, atas permintaan tersebut maka Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya karena Terdakwa sudah pernah sebelumnya membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk pengiriman narkotika tersebut akan dilakukan melalui ojek online ke Perumahan Cluster Cisadane Residence Kp. Sangiang Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa datang ke Perumahan Cluster Cisadane Residence Kp. Sangiang Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan, sesampainya di sana Terdakwa bertemu dengan pengemudi ojek online yang telah dipesan Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebelumnya, lalu pengemudi ojek online tersebut memberikan kepada Terdakwa berupa paket yang berisi narkotika jenis shabu sesuai pesanan Terdakwa, setelah menerimanya maka Terdakwa pulang ke rumahnya di Kp. Sangiang RT. 004 RW. 002 Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sesampainya di rumah, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) plastik klip ukuran kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, dan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu seberat 9 (sembilan) gram, setelah itu sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. ATO (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) seharga Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) di Jl. Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan, namun baru dibayar sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. JOLA (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) seharga Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) di Jl. Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan, setelah menjualnya maka Terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9 (sembilan) gram dan 2 (dua) plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1 (satu) gram dan dimasukkan ke dalam dompet cokelat hitam dan diletakkan di samping Televisi yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa, dan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram Terdakwa masukan ke dalam bekas bungkus rokok merk L.A Bold warna hitam diletakkan di dalam box sepeda motor honda scoopy warna putih nomor polisi B 6933 JEX.

Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi ke Jl. Aryana Karawaci Kel. Suka Bakti Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Food Court untuk makan malam bersama dengan temannya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nomor polisi B 6933 JEX dengan membawa sisa narkotika jenis shabu yang dibungkus di dalam bekas bungkus rokok merk L.A Bold warna hitam dalam box sepeda motor tersebut, sesampainya di sana teman Terdakwa tersebut belum datang dan Terdakwa memesan makanan, namun sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa sedang makan, Terdakwa didatangi oleh saksi DAMARUDIN, saksi HISAR MT. HUTAGAOL dan saksi AFFAN UBAIDILLAH yaitu anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna  biru, selain itu Terdakwa juga mengakui telah menyimpan narkotika jenis shabu di dalam box sepeda motor yang telah dikendarai Terdakwa tersebut dan uang tunai Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) pecahan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 (tiga) lembar pecahan Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu dari Sdr. ATO (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) juga Sdr. JOLA (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) serta menyimpan narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa, lalu dilakukan lagi penggeledahan di rumah Terdakwa di Kp. Sangiang RT. 004 RW. 002 Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dan dari dalam kamar Terdakwa tepatnya di samping televisi ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya ±9,30 (Sembilan koma tiga puluh) gram bungkus plastik klip lagi disimpan Terdakwa di dalam dompet coklat hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 08 Oktober 2024 No. LAB : 5196/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,8230 (Tujuh koma delapan ribu dua ratus tiga puluh) gram
  • 3 (tiga) bungkus plasti klip ukuran kecil masing-masing berisian kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1614 (Dua koma seribu enam ratus empat belas) gram.

Barang bukti tersebut di atas disita dari : BENY BIN BURHANUDDIN

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ataupun memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau Terdakwa tidak termasuk dalam pasal 7 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------  Bahwa ia Terdakwa BENY Bin BURHANUDDIN pada hari Selas tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 WlB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Sangiang RT. 004 RW. 002 Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 13.30 WlB Terdakwa menghubungi Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru milik Terdakwa dan mengatakan hendak mendapatkan narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram dari Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijual Terdakwa, atas permintaan tersebut maka Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya karena Terdakwa sudah pernah sebelumnya mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk pengiriman narkotika tersebut akan dilakukan melalui ojek online ke Perumahan Cluster Cisadane Residence Kp. Sangiang Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa datang ke Perumahan Cluster Cisadane Residence Kp. Sangiang Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan, sesampainya di sana Terdakwa bertemu dengan pengemudi ojek online yang telah dipesan Sdr. MAMIH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebelumnya, lalu pengemudi ojek online tersebut memberikan kepada Terdakwa berupa paket yang berisi narkotika jenis shabu sesuai pesanan Terdakwa, setelah menerimanya maka Terdakwa pulang ke rumahnya di Kp. Sangiang RT. 004 RW. 002 Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sesampainya di rumah, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) plastik klip ukuran kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram, dan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu seberat 9 (sembilan) gram, setelah itu sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. ATO (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) di Jl. Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. JOLA (Belum tertangkap dan masuk dalam daftar Pencarian Orang) di Jl. Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir jalan, setelah menjualnya maka Terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9 (sembilan) gram dan 2 (dua) plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1 (satu) gram dan dimasukkan ke dalam dompet cokelat hitam dan diletakkan di samping Televisi yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa, dan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram Terdakwa masukan ke dalam bekas bungkus rokok merk L.A Bold warna hitam diletakkan di dalam box sepeda motor honda scoopy warna putih nomor polisi B 6933 JEX.

Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi ke Jl. Aryana Karawaci Kel. Suka Bakti Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Food Court untuk makan malam bersama dengan temannya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nomor polisi B 6933 JEX dengan membawa sisa narkotika jenis shabu yang dibungkus di dalam bekas bungkus rokok merk L.A Bold warna hitam dalam box sepeda motor tersebut, sesampainya di sana teman Terdakwa tersebut belum datang dan Terdakwa memesan makanan, namun sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa sedang makan, Terdakwa didatangi oleh saksi DAMARUDIN, saksi HISAR MT. HUTAGAOL dan saksi AFFAN UBAIDILLAH yaitu anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna  biru, selain itu Terdakwa juga mengakui telah menyimpan narkotika jenis shabu di dalam box sepeda motor yang telah dikendarai Terdakwa tersebut dan uang tunai Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) pecahan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 (tiga) lembar pecahan Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang diberikan Sdr. ATO (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) juga Sdr. JOLA (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) serta menyimpan narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sepeda motor Honda Scoopy warna putih dimaksud dan dari box sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu seberat ±1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, lalu dilakukan lagi penggeledahan di rumah Terdakwa di Kp. Sangiang RT. 004 RW. 002 Kelurahan Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dan dari dalam kamar Terdakwa tepatnya di samping televisi ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya ±9,30 (Sembilan koma tiga puluh) gram bungkus plastik klip lagi disimpan Terdakwa di dalam dompet coklat hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 08 Oktober 2024 No. LAB : 5196/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,8230 (Tujuh koma delapan ribu dua ratus tiga puluh) gram
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisian kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1614 (Dua koma seribu enam ratus empat belas) gram.

Barang bukti tersebut di atas disita dari : BENY BIN BURHANUDDIN

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa secara hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam penguasaan Terdakwa tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta, 04 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

YULI LANNYARI. H, SH.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya