Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
889/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH 1.MARKUS
2.BINTANG ANUGRAH TARAKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 889/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-919/M.1.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS[Penahanan]
2BINTANG ANUGRAH TARAKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-314/M.1.10/12/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama  Lengkap

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

:

:

BINTANG ANUGRAH TARAKAN

Jakarta

18 tahun /31 Mei 2006

Laki-laki

Indonesia

Rawa Tengah No. 26 Rt. 01/06 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.

Islam

Tidak bekerja

SD

 

IDENTITAS TERDAKWA II :

Nama  Lengkap

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal


       Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:


:

:

:

MARKUS

Jakarta

21 tahun / 15 September 2003

Laki-laki

Indonesia

Jl.Pangkalan Asem Raya No.2 Rt.014/01 Kel.Cempaka Putih Barat Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat

Kristen

Ngamen

SD

 

II.   PENAHANAN :

-  Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 17 November  2024                 

-  Perpanjangan Penuntut Umum

- Penahanan Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 18 November 2024 s/d 27 Desember 2024

Sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024

 

III.  DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa I BINTANG ANUGRAH TARAKAN dan terdakwa II MARKUS pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya dalam pada bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum depan sekolah BIMBA di Jl. Cempaka Raya Rt. 004/009 kel. Cempaka Putih Barat kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang diakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal  24 Oktober 2024, sekira jam 18.30 Wib. di depan Bank BCA Jl. Cempaka Putih Timur XXIV Rt.001/007 Kel.Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, terdakwa I BINTANG ANUGRAH TARAKAN dan terdakwa II MARKUS telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas totebag berwarna putih terdapat tulisan ’’TRISAKTI’’  berisi 1 (satu) unit handphone merk/type Samsung Galaxy A35 5G warna iceblue, 1 (satu) buah dompet berwarna pink yang berisi KTP, SIM, STNK, ATM bank BNI, dan Kartu Transjakarta. 1 (satu) buah buku binder, 1 (satu) buku paket B.inggris berwarna kuning, 1 (satu) buah lipstik bermerk GOGOTALS, 1 (satu) kotak pensil berbentuk jaring berwarna abu-abu yang berisi alat tulis milik saksi RESTI FATIH ISNAINI RAHMA. Bahwa saat itu saksi pulang dari kampus menuju ke kost saksi yang berada di Jl.Cempaka Putih Timur No.20 Rt.009/003 Cempaka Putih Jakarta Pusat dengan berjalan kaki bersama dengan 6 (enam) orang teman sekampus, kemudian setibanya di Jl.Cempaka Putih Raya depan Bank BCA saksi perpisah dengan 5 (lima) orang teman saksi yang bertujuan untuk mengambil uang di Bank BCA tersebut, selanjutnya saksi dan Sdri.VIOLA melanjutkan perjalanan menuju kembali ke kost. Tidak lama kemudian muncul sebuah motor matic berwarna putih yang tidak saksi ketahui nomor polisinya, langsung menarik/menjambret tas totebag berupa satu buah tas totebag berisi handphone dan barang lainnya’ milik saksi, yang saksi gantung di pundak sebelah kanan dan langsung kabur.
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 07.00. wib, terdakwa I BINTANG ANUGRAH TARAKAN mengajak terdakwa II MARKUS  terdakwa II MARKUS untuk jalan mencari mangsa. Selanjutnya mereka terdakwa dari rumah langsung menuju rumah sakit Islam cempaka Putih. Saat di jalan terdakwa I melihat ada korban yaitu saksi AKMILATUNNISA yang saat itu sedang jalan kaki, saat itu mereka pantau dulu dan saat di tempat yang memungkinkan dan sepi mereka terdakwa langsung mendekat dan saat dekati korban AKMILATUNNISA mengeluarkan handphone miliknya dari tas dan terdakwa I langsung mengambil mengunakan tangan kirinya, setelah berhasil mengambil satu unit Handphone merk  iPhone 14 Pro Max warna deep Purple milik AKMILATUNNISA, handphone tersebut langsung terdakwa I berikan kepada terdakwa II saat itu mereka terdakwa dengan mengendarai sepeda motor langsung pergi melarikan diri.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Sekitar pukul 17.30 wib, terdakwa I  BINTANG ANUGRAH TARAKAN bersama terdakwa II MARKUS mengambil sebuah tas hitam berisi 4 (empat) unit hand phone di antaranya Hp OPPO, Hp Samsung dua unit, dan Redmi Note, dan KTP DKI milik Drg.BELLY YORDAN di daerah Cempaka Putih Tengah XVII Kel.Cempaka Putih Timur. Selanjutnya empat unit handphone tersebut terdakwa I  BINTANG ANUGRAH TARAKAN titipkan kepada saksi HAIKAL.
  • Bahwa nilai / harga barang yang telah diambil oleh para terdakwa seluruhnya berjumlah Rp. 57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah).

 

  • ------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.

 

Jakarta,  Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

WILHELMINA MANUHUTU. SH.MH.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya