Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-412/M.1.10/12/2024
- Identitas Terdakwa
Terdakwa I :
Nama Lengkap
|
:
|
MAUDY YUNITA alias YUNI binti ASNANJAYA (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 18 Juli 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gg. Listrik V Dalam No. 26 RT. 01 RW. 06 Kel. Kwitang Kec. Senen, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas Dua
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
Terdakwa II:
Nama Lengkap
|
:
|
M. YUSUF alias BABAK bin RUDY MULYA (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 06 September 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. KR. Kwitang III B/239 RT.004 RW.005 Kel. Kwitang Kec. Senen, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
Terdakwa III:
Nama Lengkap
|
:
|
ARIEF Y PUTRA alias JAWIR bin BUDIMAN (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 12 Juni 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Ksatrian X/2A RT.013 RW. 003 Kel. Kebon Manggis Kec. Matraman, Jakarta Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa I MAUDY YUNITA aias YUNI binti ASNANJAYA (alm), Terdakwa II M. YUSUF alias BABAK bin RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA alias JAWIR bin BUDIMAN (alm)
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
18 Agustus 2024 s/d 06 September 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
07 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1 Sejak
|
:
|
17 Oktober 2024 s/d 15 November 2024
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024
|
- Isi Dakwaan:
KESATU:
--------Bahwa ia Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm), Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) dan Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Kampus Universitas Indonesia, Depok berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Depok dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) menghubungi Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) dan mengatakan “tar lo jemput punya abang ya” tidak lama kemudian sdr. OCENG (DPO) menelfon Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) dengan mengatakan “yusuf stand by ya” setelah itu ± 20 menit kemudian ada telfon masuk ke handphone Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) dari seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) lalu mengatakan “bro ada hadiah nih, yaudah lo kesini sekarang, ke UI” setelah dikabari melalui telfon segera Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) pergi ke stasiun KRL untuk naik kereta menuju kampus UI, Depok untuk bertemu dengan seseorang lalu setelah itu Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) diberikan sebuah kantong plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu oleh orang tersebut sesaat kemudian Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) langsung menghubungi Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) untuk melaporkan jika narkotika jenis sabu tersebut sudah berada dalam penguasaanya dan juga Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) meminta Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) untuk menjemputnya lalu setelah selesai dijemput Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) dan Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) menuju rumah Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) di Jl. KR. Kwitang III B/239 RT.004 RW.005 Kel. Kwitang Kec. Senen, Jakarta Pusat
- Setelah sampai di rumah Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) Jl. KR. Kwitang III B/239 RT.004 RW.005 Kel. Kwitang Kec. Senen, Jakarta Pusat, Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) dan Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) segera membongkar kantong plastik hitam tersebut yang ternyata didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 100 (seratus) gram lalu seluruh kantong narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) karena arahan dari sdr. OCENG (DPO)
- Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) menyuruh Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) untuk menempel narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang berlokasi di Gang Listrik belakang pom bensin rivoli, Senen, Jakarta Pusat dan untuk beratnya Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) tidak mengetahuinya.
- Selanjutnya berselang 2 (dua) hari kemudian Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) kembali menyuruh Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) untuk menempel narkotika jenis sabu di lokasi yang sama seperti 2 (dua) hari sebelumnya dengan berat 25 (dua pulih lima) gram dan 35 (tiga puluh lima) gram.
- Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) menyuruh kembali Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong seberat 100 (seratus) gram kepada seseorang di daerah Pangkalan Masjid Ali Kwitang, Senen, Jakarta Pusat setelah pengiriman selesai Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) kembali ke rumahnya di Jl. KR. Kwitang III B/239 RT.004 RW.005 Kel. Kwitang Kec. Senen, Jakarta Pusat
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB di kosan milik Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) yang berlokasi di Gang Anyar, Kalipasir Menteng, Jakarta Pusat narkotika jenis sabu yang tersisa seberat 100 (seratus) gram yang kemudian oleh Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) dibagi kepada Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang diecer/dijual di daerah Kwitang, Jakarta Pusat hingga tersisa 2,86 (dua koma delapan enam) gram dan Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm) sebanyak 70 (tujuh puluh) gram yang diecer/dijual di daerah Matraman, Jakarta Timur hingga tersisa 2,11 (dua koma satu satu) gram setelah narkotika jenis sabu tersebut telah dibagi tidak lama kemudian di daerah tersebut dilakukan razia oleh petugas kepolisian terhadap pengguna narkotika jenis sabu yang pada saat razia tersebut tertangkaplah kakak dari Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) yang membuat Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) menjadi takut ikut tertangkap juga oleh petugas kepolisian maka Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) memutuskan untuk melarikan diri dan bersembunyi dengan menyewa kamar nomor 202 di Hotel Brahma Jl. Utan Kayu Raya No. 14A, Utam Kayu Utara Kec. Matraman, Jakarta Timur
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di daerah Kalipasir, Jakarta Pusat marak peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) setelah mendapatkan informasi tersebut saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun setelah sampai disana Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) ternyata sudah berpindah ke lokasi yang berbeda kemudian saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY mendapatkan informasi kembali jika Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) berada di daerah Matraman lebih tepatnya di Hotel Brahma nomor kamar 202 Jl. Utan Kayu Raya No.14A, Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman, Jakarta Timur guna menghindari Terdakwa melarikan diri kembali saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY menuju lokasi yang dimaksud.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY berhasil menangkap Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm), Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm) di dalam kamar hotel 202 Hotel Brahma Jl. Utan Kayu Raya No. 14A, Utan Kayu Utara Kec. Matraman, Jakarta Timur setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah lalu ditemukan barang bukti dari Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) berupa 1(satu) unit handphone IPHONE warna emas dan 1 (satu) handphone OPPO A54 warna biru lalu dari Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone SAMSUNG, 1 (satu) unit handphone REALME dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,86 (dua koma delapan enam) gram sedangkan dari Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A04, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) gram setelah itu Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4763 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt.M.M. dan PRIMA HAJATRI,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putihdengan berat netto 1,8473 (satu koma delapan empat tujuh tiga) gram diberi nomor barang bukti 5529/2024/NF.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4762 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt.M.M. dan PRIMA HAJATRI,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,6337 (satu koma enam tiga tiga tujuh) gram diberi nomor barang bukti 5527/2024/NF dan 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6061 (nol koma enam nol enam satu) gram diberi nomor barang bukti 5528/2024/NNF yang disita dari Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm), Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) dan Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar 202 Hotel Brahma Jl. Utan Kayu Raya No.14A Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman, Jakarta Timur berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di daerah Kalipasir, Jakarta Pusat marak peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) setelah mendapatkan informasi tersebut saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun setelah sampai disana Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) ternyata sudah berpindah ke lokasi yang berbeda kemudian saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY mendapatkan informasi kembali jika Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) berada di daerah Matraman lebih tepatnya di Hotel Brahma nomor kamar 202 Jl. Utan Kayu Raya No.14A, Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman, Jakarta Timur guna menghindari Terdakwa melarikan diri kembali saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY menuju lokasi yang dimaksud.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi PARLUHUTAN NABABAN.S.H, saksi AHMAD FAUZI, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN.S.H dan saksi MOCHAMMAD FADLY berhasil menangkap Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) di dalam kamar hotel 202 Hotel Brahma Jl. Utan Kayu Raya No. 14A, Utan Kayu Utara Kec. Matraman, Jakarta Timur setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah lalu ditemukan barang bukti dari Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) berupa 1(satu) unit handphone IPHONE warna emas dan 1 (satu) handphone OPPO A54 warna biru lalu dari Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone SAMSUNG, 1 (satu) unit handphone REALME dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,86 (dua koma delapan enam) gram sedangkan dari Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A04, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) gram setelah itu Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4763 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt.M.M. dan PRIMA HAJATRI,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8473 (satu koma delapan empat tujuh tiga) gram diberi nomor barang bukti 5529/2024/NF.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4762 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt.M.M. dan PRIMA HAJATRI,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putihdengan berat netto 1,6337 (satu koma enam tiga tiga tujuh) gram diberi nomor barang bukti 5527/2024/NF dan 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6061 (nol koma enam nol enam satu) gram diberi nomor barang bukti 5528/2024/NNF yang disita dari Terdakwa II M. YUSUF als BABAK BIN RUDY MULYA (alm), Terdakwa III ARIEF Y PUTRA als JAWIR bin BUDIMAN (alm), Terdakwa I MAUDY YUNITA als YUNI binti ASNANJAYA (alm) diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 10 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARNO, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|