Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst Kokom Komisah Daslan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kokom Komisah Daslan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  29388/KLU/JP/2010,  atas nama Feni Lafiani,  yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta , pada tanggal 29 Juli 2006, , telah lahir   Anak Ke 1,   perempuan, dari Suami istri/ Ayah Madhari dan Ibu Kokomdiperbaiki menjadi “Kokom Komisah Daslan” di Jakarta,  pada tanggal 29 Juli 2006., telah lahir  Feni Lafiani Anak Ke 1, perempuan,  dari Suami Istri /ayah dan ibu Madhari dan Kokom Komisah Daslan
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan Tempat Kelahiran Anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak