Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst Firma Hukum Richard William And Partner 1.Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.,
2.DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, S.H., M.H.,
3.MASRIANOR, S.H.,
4.AKBP YUSFANDI USMAN, S.I.K., M.I.K.,
5.JOHNY A ZEBUA, S.H., M.H.,
6.PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi
7.PT. Agro Menara Rachmat
8.PT. Astra Agro Lestari Tbk
9.Yayasan Adi Upaya
10.MAYOR POM ANTONIUS ARY PRASETYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Firma Hukum Richard William And Partner
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHARD WILLIAMFirma Hukum Richard William And Partner
Tergugat
NoNama
1Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.,
2DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, S.H., M.H.,
3MASRIANOR, S.H.,
4AKBP YUSFANDI USMAN, S.I.K., M.I.K.,
5JOHNY A ZEBUA, S.H., M.H.,
6PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi
7PT. Agro Menara Rachmat
8PT. Astra Agro Lestari Tbk
9Yayasan Adi Upaya
10MAYOR POM ANTONIUS ARY PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI cq. KETUA DAN ANGGOTA DPR RI
2NEGARA cq. PEMERINTAH RI cq. PRESIDEN RI
3NEGARA cq. PEMERINTAH RI cq. MAHKAMAH KONSTITUSI RI cq. KETUA MAHKMAH KONSTITUSI RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Aset dan Gaji-Gaji tetap yang diterima dari Profesi Pekerjaannya atas nama Para Tergugat dan Turut Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) Pembangkangan Konstitusi berupa Pembohongan Publik dan Diskriminasi Hukum atas terbitnya Surat Nomor 1647/PAN.W16-U3/HK.2.4/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3.2022 tentang Pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak