Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst Ekwan Wito 1.I Gede Wayan Suksma Artha, SE
2.PT OK ASSET INDONESIA
3.PT Bank Permata Kantor Pusat Cq. PT Bank Permata Kantor Wilayah Cq. PT. Bank Permata Kantor Cabang Denpasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ekwan Wito
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Gede Wayan Suksma Artha, SE
2PT OK ASSET INDONESIA
3PT Bank Permata Kantor Pusat Cq. PT Bank Permata Kantor Wilayah Cq. PT. Bank Permata Kantor Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Prov. Bali Cq Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak terhadap objek sengketa;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak