Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-311/M.1.10/M.1.10/12/2024
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
SAPI’I als PEI
|
Tempat lahir
|
:
|
Muara Bantan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 30 September 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Muara Bantan Rt. 00 Rw. 00 Kel. Muara Bantan Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin Prov. Jambi atau Rumah Kost Jl. Tenaga Listrik Kel. Tanah Abang Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat Prov Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Status Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa SAPI’I als PEI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
18 November 2024 s/d 27 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
|
--------Bahwa ia Terdakwa SAPI’I als PEI pada kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan September 2024 bertempat di Nana Yamano Teknik (NYT) Tower Jl. Sunda No. 11 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili “yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun yang lalu Saksi ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR (Penuntutan Terpisah) beberapa kali memesan biji kopi kepada Terdakwa yang merupakan seorang pebisnis kopi dan dikenal memiliki kualitas biji kopi sangat baik hingga seiring berjalannya waktu antara Terdakwa dengan Saksi ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR ( Penuntutan Terpisah) menjadi langganan tetap hingga Terdakwapun mengetahui jika Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) bekerja di tempat yang sama dengan Saksi ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR (Penuntutan Terpisah) yaitu di NYT Tower yang beralamat di Jl. Sunda No. 11 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat dan akhirnya antara Terdakwa dengan Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) saling mengenal satu sama lain;
- Kemudian setelah Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) cukup akrab dengan Terdakwa, Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) beberapa kali membeli biji kopi kepada Terdakwa yang akan diolah hingga menjadi bubuk kopi lalu oleh Saksi ARIF ISKANDAR dijual dalam bentuk minuman kopi saat acara car free day, namun dalam pembelian biji kopi tersebut, terkadang Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah hingga pada saat Terdakwa akan menagih hutang dari Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah), Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) selalu menghindar dari Terdakwa dan pada akhir tahun 2023 Saksi ARIF ISKANDAR mempunyai ide untuk menukarkan beberapa botol wine yang diambil dari tempat Saksi ARIF ISKANDAR bekerja yang berada di dalam lemari penyimpanan PT. NYT dengan biji kopi milik Terdakwa lalu Saksi ARIF ISKANDAR bertanya kepada Terdakwa ”pei... bisa ngga nih minuman tuker sama kopi” lalu Terdakwa menjawab ”iya boleh” semenjak saat itu Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) memberikan Terdakwa minuman beralkohol jenis Wine yang memiliki harga antara 300-500rb dan Spirit (Tequila dan Whiskey) untuk ditukarkan dengan biji kopi seberat 1 (satu) kg hingga 3 (tiga) kg sedangkan cara Terdakwa menukarnya adalah apabila Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) memiliki minuman beralkohol jenis Wine dan Spirit (Tequila dan Whiskey) maka Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) akan mengirim pesan via whatsapp yang meminta kepada Terdakwa untuk segera mengantarkan biji kopi ke halaman gedung tempat Saksi ARIF ISKANDAR bekerja kemudian sesuai dari arahan Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) Terdakwa akan membawa biji kopi tersebut dan bertemu dengan Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) ditempat yang telah ditentukan oleh Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) pada pertemuan tersebut Saksi ARIF ISKANDAR (Penuntutan Terpisah) akan memberikan 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Wine dan Spirit (Tequila dan Whiskey). dan Terdakwa akan memberikan 1 (satu) kg sampai 3 (tiga) kg biji kopi mentah tergantung dengan kesepakatan bersama yang dimana hal tersebut dilakukan sebanyak 16 (enam belas) kali dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan September 2024.
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa mengakibatkan saksi CHARLES TEO mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,-(delapan juta rupiah)
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 Ke-1KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 16 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARNO, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|