Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst Budijanti Sijono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Budijanti Sijono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dari Semula tertulis“ di Jakarta, pada tanggal 25 November .tahun.1970. telah lahir seorang anak Perempuan yang diberi nama..Budijanti Sijono. anak ke 4. dari Ibu.Sumarjati.dan Bapak Sijono, diperbaiki menjadi, Budiyanti Sijono Bahwa di Jakarta., pada tanggal 25 November tahun 1970. telah lahir seorang anak Perempuan

     yang diberi nama Budijanti Sijono. anak ke 4 dari ibu ..Sumarjati dan Bapak Sijono.

  1. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No:  26501/KLT/JP/2011, tertanggal 13 December 2011 dari semula tercatat atas nama Budijanti Sijono. diperbaiki menjadi Budiyanti Sijono.
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak