Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
878/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH MUHAMAD ADHA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 878/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-915/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ADHA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-312/M.1.10/12 /2024

I.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MUHAMAD ADHA SAPUTRA

Tempat

:

Jakarta  

Umur / tgl. Lahir

:

30 Tahun / 02 April 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Gang Spoor IV Dalam RT.006/RW.005 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA

 

II.  PENAHANAN

Penyidik                         :  Rutan, sejak tgl. 26 Oktober 2024 s/d 14 November 2024

Perpanjangan PU          :  Rutan, sejak tgl. 15 November 2024 s/d 24 Desember 2024

Penuntut Umum            :  Rutan, sejak tgl. 12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD ADHA SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di ruangan kantor PT. Asia Global Teknik Jalan Angkasa B 6 MGK Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari rumahnya di Gang Spoor IV Dalam RT.006 RW.005 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan jalan kaki menuju MGK Kemayoran di Jalan Angkasa B 6 MGK Kel. Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Selanjutnya saat berada di dalam gedung MGK kemudian Terdakwa berjalan keliling di lantai dasar kemudian ketika Terdakwa sampai di depan kantor PT. Asia Global Teknik dilihatnya pintu kantor dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa mengamati keadaan sekitar dan saat dirasa aman dan sepi kemudian Terdakwa masuk ke dalam kantor dan dilihatnya 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A55 5G warna Biru Dongker milik saksi korban EKA YUNI FAJRIAH tergeletak di atas meja kerja sehingga timbullah niat Terdakwa untuk mengambil dan memiliki HP milik saksi korban EKA YUNI FAJRIAH tersebut. Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban EKA YUNI FAJRIAH kemudian Terdakwa mengambil HP tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kemudian HP tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong celananya lalu dibawa pergi dari tempat tersebut.
  • Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A55 5G warna Biru Dongker tersebut Terdakwa jual secara COD kepada seseorang di dekat rumah Terdakwa dengan harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban EKA YUNI FAJRIAH mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                    Jakarta, 12  Desember 2024

   JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 NANANG PRIHANTO, SH

JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya