Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH ACHMAD RAFI BIN HASAN BUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-930/M.1.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RAFI BIN HASAN BUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejagung

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor : PDM –429/M.1.10/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

 

:

:

:

:

:

:

:                                                                                                         

ACHMAD RAFI bin HASAN BUSRI

3171061811940001

Jakarta

31 tahun / 18 November 1994

 

Laki-laki

Indonesia

Jln. Raden Saleh II No 86 RT 11 RW 07, Kel. Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

Islam

Wiraswasta

SMP

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 1 September 2024

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 4 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 02 November 2024

  • Ketua PN Jakarta Pusat I

 

  • Ketua PN Jakarta Pusat II

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan PN JP

:

 

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 03 November 2024 s/d 02 Desember 2024

Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d 01 Januari 2024

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

Sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

K E S A T U

 

------- Bahwa terdakwa ACHMAD RAFI bin HASAN BUSRI sekira hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 atau pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bawah pagar depan Komplek Perumahan Taman Palm Asri Cengkareng Jakarta Barat di Jalan Taman Palm Asri RW 13 Blok B dan C, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum perbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa di telepon oleh ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) menggunakan Privat Number yang pada pokoknya meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram di daerah Taman Palm Cengkareng Jakarta Barat dan akan mengupahkan terdakwa per 1 (satu) gram sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyepakatinya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menelepon ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) yang pada pokoknya menyatakan kalau dirinya sudah siap untuk berangkat ke lokasi pengambilan narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram tersebut, tetapi ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) meminta terdakwa untuk datang terlebih dahulu ke depan Toko Radesa Raden Saleh, Jl. Raden Saleh 2 Gang II RT/RW 002/003, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat untuk bertemu dengan ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) guna memberikan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai ongkos bensin. Sesampainya disana terdakwa diberikan uang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke daerah Taman Palm Cengkareng Jakarta Barat, sesampainya disana terdakwa dihubungi oleh telepon Privat Number untuk diarahkan mengambil narkotika jenis sabu berupa kemasan bungkus rokok gudang garam filter yang terletak di bawah pagar depan Komplek Perumahan Taman Palm Asri Cengkareng Jakarta Barat di Jalan Taman Palm Asri RW 13 Blok B dan C, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah melihat bungkus rokok gudang garam filter tersebut terdakwa segera mengambilnya dan disimpan di saku celana terdakwa. Kemudian terdakwa kembali ke Raden Saleh Cikini Jakarta Pusat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa di Raden Saleh Cikini Jakarta Pusat, pada saat hendak menyerahkan bungkus gudang garam filter yang berisi narkotika jenis sabu terdakwa mendapat perintah dari ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) untuk memecah 5 (lima) gram narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket dengan isi masing-masing 1 (satu) gram. Selain itu, ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) memberikan 1 (satu) buah kotak Tupperware yang di dalamnya berisi bungkusan plastik clip, 1 (satu) buah timbangan digital dan gunting untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut serta diberikan akses untuk masuk kamar Nomor 53 Hotel Reddoorz Jakarta Pusat di Jalan PR Soeroso Nomor 7A, Kavling A, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kamar Nomor 53 Hotel Reddoorz Jakarta Pusat terdakwa membuka bungkusan rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dan ditimbang oleh terdakwa dengan hasil berat brutto sebesar 5,15 (lima koma lima belas) gram. Kemudian terdakwa memecah paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram yang ditimbang menggunakan timbangan digital. Selain itu, terdakwa juga mencongkel/mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual oleh terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket masing-masing dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket dan 1 (satu) paket dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk nantinya diberikan kepada ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO).
  • Bahwa kemudian terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram tersebut, terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip, sedangkan untuk 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu hasil dari congkelan dipisahkan tersendiri. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa ke tas warna hitam merek Lacoste dan di selempangkan di badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa turun ke bawah.
  • Bahwa kemudian ketika terdakwa di halaman parkir Reddorz Jakarta Pusat pada saat mau menyalakan motor, terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan ditemukan

barang buktu berupa beberapa paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa diamankan oleh anggota polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dijanjikan upah oleh ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mengambil sedikit narkotika jenis sabu untuk terdakwa gunakan sendiri, tetapi terdakwa baru menerima ongkos bensin sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 4648/NNF/2024 tertanggal 24 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat: 1) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7505 gram, diberi nomor barang bukti 5435/2024/NF; dan 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9116 gram, diberi nomor barang bukti 5436/2024/NF. Hasil pemeriksaan Nomor barang bukti 5435/2024/NF dan 5436/2024/NF positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut: 1) 5435/2024/NF, berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7333 gram; dan 2) 5436/2024/NF,- berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,8897 gram dengan total barang.
  • Bahwa berat total netto narkotika jenis sabu yang disita oleh kepolisian sebelum dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik adalah 4,6621 gram, sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik adalah 4,623 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam membeli, memiliki, menyimpan narkotika adalah BUKAN untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa narkotika  yang  terdakwa beli, memiliki, simpan adalah TIDAK  terdaftar pada departemen yang  bertanggungjawab dibidang kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam  membeli, memiliki, menyimpan narkotika BUKAN  bertindak  untuk  dan  atas  nama  badan hukum pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ACHMAD RAFI bin HASAN BUSRI sekira pukul 11.00 WIB hari Minggu tanggal 01 September 2024 atau pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir Reddoorz Jakarta Pusat beralamat di Jalan PR Soeroso Nomor 7A, Kavling A, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum perbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadilinya, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustuts 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa ditelepon oleh ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) menggunakan Privat Number yang pada pokoknya meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram di daerah Taman Palm Cengkareng Jakarta Barat dan akan

 

mengupahkan terdakwa per 1 (satu) gram sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyepakatinya.

  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di bawah pagar depan Komplek Perumahan Taman Palm Asri Cengkareng Jakarta Barat di Jalan Taman Palm Asri RW 13 Blok B dan C, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah melihat bungkus rokok gudang garam filter tersebut terdakwa segera mengambilnya dan disimpan di saku celana terdakwa. Kemudian terdakwa kembali ke Raden Saleh Cikini Jakarta Pusat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO).
  • Bahwa kemudian terdakwa mendapat perintah dari ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) untuk memecah 5 (lima) gram narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket dengan isi masing-masing 1 (satu) gram. Selain itu, ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO) memberikan 1 (satu) buah kotak Tupperware yang di dalamnya berisi bungkusan plastik clip, 1 (satu) buah timbangan digital dan gunting untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut serta diberikan akses untuk masuk kamar Nomor 53 Hotel Reddoorz Jakarta Pusat di Jalan PR Soeroso Nomor 7A, Kavling A, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa membagi narkotika tersebut sesuai dengan perintah dari ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO), setelah selesai terdakwa hendak mengirim kembali kepada ADRIAN ROMBON alias WELE (DPO).
  • Bahwa kemudian ketika terdakwa di halaman parkir Reddoorz Jakarta Pusat pada saat mau menyalakan motor terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penggeledahan Badan/Pakaian dari diri terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lacoste didalamnya terdapat: 1) 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 5 plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 4,85 gram; 2) 8 (delapan) plastic klip masing – masing berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 1,58 gram; dan 3) 1 (satu) buah handphone Poco warna biru berikut SIM-card dengan nomor 085714549813; dan
  2. Penggeledahan Rumah/Tempat Tertutup Lainnya di halaman parkir Reddoorz Jakarta Pusat ditemukan dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak plastic didalamnya terdapat : 1) 1 (satu) buah timbangan digital; 2) 2 (dua) bungkus plastic klip  ukuran kecil; 3) dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 4648/NNF/2024 tertanggal 24 September 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat: 1) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7505 gram, diberi nomor barang bukti 5435/2024/NF; dan 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9116 gram, diberi nomor barang bukti 5436/2024/NF. Hasil pemeriksaan Nomor barang bukti 5435/2024/NF dan 5436/2024/NF positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut: 1) 5435/2024/NF, berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7333 gram; dan 2) 5436/2024/NF,- berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,8897 gram dengan total barang.
  • Bahwa berat total netto narkotika jenis sabu yang disita oleh kepolisian sebelum dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik adalah 4,6621 gram, sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik adalah 4,623 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam membeli, memiliki, menyimpan narkotika adalah BUKAN untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

 

 

  • Bahwa narkotika  yang  terdakwa beli, memiliki, simpan adalah TIDAK  terdaftar pada departemen yang  bertanggungjawab dibidang kesehatan.
  • Bahwa terdakwa dalam  membeli, memiliki, menyimpan narkotika BUKAN  bertindak  untuk  dan  atas  nama  badan hukum pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

 

Jakarta, 11 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

MARYANI MELINDAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya