Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
346/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Lia Suwirto
2.Margarethe
3.Sri Retnowati
PT Mas Millennium Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 346/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lia Suwirto
2Margarethe
3Sri Retnowati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Mas Millennium Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen Tergugat dengan PUK.SP. Pariwisata – FSPSI Tony Roma’s Restaurant Jakarta periode 2012-2014 sebagaimana telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI dengan Keputusan No. 2811/2012 tanggal 11 April 2012 tetap berlaku sampai dengan adanya peraturan kerja bersama yang baru.

 

  1. Menyatakan Para Penggugat telah memasuki masa pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen Tergugat dengan PUK.SP. Pariwisata – FSPSI Tony Roma’s Restaurant Jakarta periode 2012-2014 sebagaimana telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI dengan Keputusan No. 2811/2012 tanggal 11 April 2012.

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak pensiun Penggugat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kerja Bersama antara Manajemen Tergugat dengan PUK.SP. Pariwisata – FSPSI Tony Roma’s Restaurant Jakarta periode 2012-2014 secara tunai dan seketika dengan hak masing-masing penggugat sebagai berikut:

 

  1. Penggugat I: Uang Pesangon sebesar Rp162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp25.650.000,- (dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan keseluruhan hak yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat I senilai Rp277.650.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Penggugat II: Uang Pesangon sebesar Rp124.200.000,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp17.595.000,- (tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dengan keseluruhan hak yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat II senilai Rp196.995.000,- (seratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluhribu rupiah); dan

 

  1. Penggugat III: Uang Pesangon sebesar Rp132.300.000,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), Uang Penghargaan Masa Kerja Rp73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp20.947.500 (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  Dengan keseluruhan hak yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat III senilai Rp226.747.500,- (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Para Penggugat untuk bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2024.

 

  1. Memerintahkan Tergugat surat-surat yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pensiun agar Para Penggugat dapat melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua pada BPJS.

 

SUBSIDER:

 

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak