Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.eko subakti
2.Kusriyah BT Rawad
3.Agus Yanto
4.Khoirul Anam Suyatno S
5.Sri Bariyati
6.Tumirin
7.Sarwini
8.Suwarno
9.Parmi
12.Nurdin Kapwari
13.Karni
PT.SINAR ANTJOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 334/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1eko subakti
2Kusriyah BT Rawad
3Agus Yanto
4Khoirul Anam Suyatno S
5Sri Bariyati
6Tumirin
7Sarwini
8Suwarno
9Parmi
10Nurdin Kapwari
11Karni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.SINAR ANTJOL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Meghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan Uang Pesangon Penggugat yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama serikat pekerja PT. Sinar Antjol dengan Perusahaan PT. Sinar Antjol  pada Pasal 68 ayat 6 : PHK karena masa kerja 25 tahun dan usia lanjut yaitu pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang usianya sudah maksimal 55 tahun. Pemutusan hubungan kerja ini diberikan uang pesangon dua kali sesuai Pasal 156 ayat 2 Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan penghargaan masa kerja ditambah 15% uang pesangon dan perumahan sesuai pasal 156 ayat 3 dan 4 Undang-undang No.13 tahun 2003.

Dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

NAMA

UPAH TERAKHIR

KEKURANGAN PESANGON

1

EKO SUBAKTI

Rp. 5.580.181

Rp. 29.016.941

2

KUSRIYAH BT RAWAD

Rp. 5.366.334

Rp. 27.852.936

3

AGUS YANTO

Rp. 5.736.734

Rp. 29.831.017

4

KHOIRUL ANAM SUYATNO S

Rp. 6.386.734

Rp. 33.211.017

5

SRI BARIYATI

Rp. 5.316.334

Rp. 27.644.937

6

TUMIRIN

Rp. 5.670.634

Rp. 29.487.297

7

SARWINI

Rp. 5.336.334

Rp. 27.748.937

8

SUWARNO

Rp. 6.038.534

Rp. 31.400.377

9

PARMI

Rp. 4.988.381

Rp. 25.939.131

10

NURDIN KAPWARI

Rp. 5.807.234

Rp. 30.197.617

11

KARNI

Rp. 4.971.731

Rp. 25.853.001

-

 TOTAL

-

Rp. 318.183.208,-

Dengan total sebesar : Rp. 318.183.208,- (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah)

2. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses selama 6 bulan di kali Upah dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA

UPAH TERAKHIR

6 (Enam) bulan upah

1

EKO SUBAKTI

Rp. 5.580.181

Rp. 33.481.086

2

KUSRIYAH BT RAWAD

Rp. 5.366.334

Rp. 32.198.004

3

AGUS YANTO

Rp. 5.736.734

Rp. 34.420.404

4

KHOIRUL ANAM SUYATNO S

Rp. 6.386.734

Rp. 38.320.404

5

SRI BARIYATI

Rp. 5.316.334

Rp. 31.898.004

6

TUMIRIN

Rp. 5.670.634

Rp. 34.023.804

7

SARWINI

Rp. 5.336.334

Rp. 32.018.004

8

SUWARNO

Rp. 6.038.534

Rp. 36.231.204

9

PARMI

Rp. 4.988.381

Rp. 29.930.286

10

NURDIN KAPWARI

Rp. 5.807.234

Rp. 34.843.404

11

KARNI

Rp. 4.971.731

Rp. 29.830.386

-

 TOTAL

-

Rp. 367.194.990

Dengan total sebesar : Rp. 367.194.990,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah).

3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 500.000 (seratus ribu rupiah)  apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan:

4. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak