Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
788/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT KAISHENG ENERGY 1.PT TANATA GLOBAL ENERGY
2.CV ARJUNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 788/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Santoso Wutuh, S.H., M.H., CLA., CTL.PT KAISHENG ENERGY
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum, atas:

  1. Surat Perjanjian Jual-Beli Batubara No.SPJB-03/BB/TGE-KE/III/2016 Tanggal 25 Maret 2016, antara Penggugat dengan Tergugat 1;
  2. Addendum-1 Perjanjian Jual Beli Batubara No.SPJB-03/BB/TGE-KE/III/2016 Tanggal 13 April 2016, antara Penggugat dengan Tergugat 1; dan
  3. Surat Pernyataan Tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani Tergugat 2.

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Cidera janji (Wanprestasi).

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak