Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT.DOK & PERKAPALAN GANDASARI INDONESIA PT.WISTARA INTERNASIONAL MARITIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 355/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT.DOK & PERKAPALAN GANDASARI INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yutcesyam, S.H.PT.DOK & PERKAPALAN GANDASARI INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT.WISTARA INTERNASIONAL MARITIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  3. Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat :
    a)    Saudara GABRIEL HOKY VALENTINO SIPAYUNG, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-138.AH.04.05-2024, tanggal 16 Agustus 2014, beralamat di Kantor SIPAYUNG MORA & PARTNERS LAW OFFICE, Jalan Tebet Utara I No.28C, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; dan
    b).   Saudara ROI LESMANA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-172.AH.04.05-2024, tanggal 31 Agustus 2014, beralamat di kantor LAW OFFICE ROI LESMANA & PARTNERS di Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B, Jl. Warung Jati Barat No. 43, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.
    Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;
  5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak