Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
877/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H HARDY GUNAWAN TANUDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 877/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-897/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDY GUNAWAN TANUDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 310/M.1.10/12/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

HARDY GUNAWAN TANUDJAJA

Nomor Identitas

:

3273010811760001

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/ Tanggal Lahir

:

48 Tahun/ 08 November 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Setra Duta Hegar 16 No. 29 RT. 001 RW. 014 Kelurahan Sariwangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat atau Cibaduyut Dalam I No. 53 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Strata-1

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 18 Oktober 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 19 Oktober 2024 s.d. 07 November 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 08 November 2024 s.d. 17 Desember 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 11 Desember 2024 s.d. 30 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HARDY GUNAWAN TANUDJAJA, pada tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada tahun 2024, bertempat di PT. Brothersindo Saudara Sejati yang beralamat di Jalan Garuda No. 97 RT. 009 RW. 06 Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Terdakwa mencari customer;
  • Ketika sudah mendapatkan customer Terdakwa menginput data customer di aplikasi sales force yang ada di laptop inventaris;
  • Setelah data final Terdakwa mengirimkan ke customer;
  • Apabila sepakat maka customer tanda tangan di PO;
  • Terdakwa memproses pemesanan dan Terdakwa kirimkan ke bagian purchasing; setelah itu
  • Kantor pusat mengurus pengiriman barang kepada customer.
  • Bahwa mekanisme pembayaran dari customer kepada pihak PT. Brothersindo Saudara Sejati adalah dengan cara customer mentransfer uang ke rekening perusahaan (Nomor Rekening: 7460035087) yang tertera di lembar PO. Adapun customer dapat melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan sesuai dengan persetujuan Direktur PT. Brothersindo Saudara Sejati (tempo 1 bulan, tempo 6 bulan, dan tempo 12 bulan).
  • Bahwa pada bulan Mei 2024 Terdakwa (sebagai sales PT. Brotersindo Saudara Sejati) ada menerbitkan Performe Infoice Nomor PI/BRO/RWA/24/05/1591 tanggal 31 Mei 2024 atas nama customer saksi Kholid Abrori Ahda untuk pemesanan mesin garmen merek Kansai code FBX1104P seharga Rp. 41.070.000,- (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Kemudian berdasarkan Performe Infoice Nomor PI/BRO/RWA/24/05/1591 tanggal 31 Mei 2024, pihak PT. Brothersindo Saudara Sejati mengirimkan barang berupa mesin garmen merek Kansai code FBX1104P seharga Rp. 41.070.000,- (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah), kepada saksi Kholid Abrori Ahda, dan telah diterima oleh saksi Kholid Abrori Ahda berdasarkan surat Delivery Order Nomor 241000989 tanggal 03 Juni 2024. Setelah itu saksi Kholid Abrori Ahda telah melakukan pembayaran pembelian mesin garmen merek Kansai code FBX1104P seharga Rp. 41.070.000,- (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah), dengan cara mentransfer uang ke rekening bank pribadi Terdakwa (Nomor Rekening BCA: 0084448881 a.n. Hardy Gunawan Tanudjaja) sejumlah Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 31 Mei 2024. Kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran pembelian mesin garmen merek Kansai code FBX1104P sejumlah Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah), Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut ke pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati, melainkan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati selaku yang berhak.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2024, Terdakwa kembali menerbitkan Proforma Invoice Nomor PI/BRO/RWA/24/06/1465 tanggal 07 Juni 2024 atas nama customer saksi Fani Faniyanus untuk pemesanan mesin garmen merek Juita code JTK8T-F8037SJ seharga Rp. 84.360.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Kemudian berdasarkan Proforma Invoice Nomor PI/BRO/RWA/24/06/1465 tanggal 07 Juni 2024, pihak PT. Brothersindo Saudara Sejati mengirimkan barang berupa mesin garmen merek Juita code JTK8T-F8037SJ seharga Rp. 84.360.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), kepada saksi Fani Faniyanus, dan telah diterima oleh saksi Fani Faniyanus berdasarkan surat Delivery Order Nomor 241001204 tanggal 04 Juli 2024. Setelah itu saksi Fani Faniyanus telah melakukan pembayaran pembelian mesin garmen merek Juita code JTK8T-F8037SJ seharga Rp. 76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah Rupiah), dengan cara sebagai berikut:
  • Transfer uang ke rekening bank pribadi Terdakwa (Nomor Rekening BCA: 0084448881 a.n. Hardy Gunawan Tanudjaja) sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), pada tanggal 10 Juni 2024.
  • Transfer uang ke rekening bank PT. Brothersindo Saudara Sejati (Nomor Rekening: 7460035087) sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), pada tanggal 02 Juli 2024.
  • Transfer uang ke rekening bank PT. Brothersindo Saudara Sejati (Nomor Rekening: 7460035087) sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), pada tanggal 07 September 2024.

Kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran pembelian mesin garmen merek Juita code JTK8T-F8037SJ sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut ke pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati, melainkan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati selaku yang berhak.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HARDY GUNAWAN TANUDJAJA, pada tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada tahun 2024, bertempat di PT. Brothersindo Saudara Sejati yang beralamat di Jalan Garuda No. 97 RT. 009 RW. 06 Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada bulan Mei 2024 Terdakwa ada menerbitkan Performe Infoice Nomor PI/BRO/RWA/24/05/1591 tanggal 31 Mei 2024 atas nama customer saksi Kholid Abrori Ahda untuk pemesanan mesin garmen merek Kansai code FBX1104P seharga Rp. 41.070.000,- (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Kemudian berdasarkan Performe Infoice Nomor PI/BRO/RWA/24/05/1591 tanggal 31 Mei 2024, pihak PT. Brothersindo Saudara Sejati mengirimkan barang berupa mesin garmen merek Kansai code FBX1104P seharga Rp. 41.070.000,- (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah), kepada saksi Kholid Abrori Ahda, dan telah diterima oleh saksi Kholid Abrori Ahda berdasarkan surat Delivery Order Nomor 241000989 tanggal 03 Juni 2024. Setelah itu saksi Kholid Abrori Ahda telah melakukan pembayaran pembelian mesin garmen merek Kansai code FBX1104P seharga Rp. 41.070.000,- (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah), dengan cara mentransfer uang ke rekening bank pribadi Terdakwa (Nomor Rekening BCA: 0084448881 a.n. Hardy Gunawan Tanudjaja) sejumlah Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah), pada tanggal 31 Mei 2024. Kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran pembelian mesin garmen merek Kansai code FBX1104P sejumlah Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah), Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut ke pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati, melainkan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati selaku yang berhak.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2024, Terdakwa kembali menerbitkan Proforma Invoice Nomor PI/BRO/RWA/24/06/1465 tanggal 07 Juni 2024 atas nama customer saksi Fani Faniyanus untuk pemesanan mesin garmen merek Juita code JTK8T-F8037SJ seharga Rp. 84.360.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Kemudian berdasarkan Proforma Invoice Nomor PI/BRO/RWA/24/06/1465 tanggal 07 Juni 2024, pihak PT. Brothersindo Saudara Sejati mengirimkan barang berupa mesin garmen merek Juita code JTK8T-F8037SJ seharga Rp. 84.360.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), kepada saksi Fani Faniyanus, dan telah diterima oleh saksi Fani Faniyanus berdasarkan surat Delivery Order Nomor 241001204 tanggal 04 Juli 2024. Setelah itu saksi Fani Faniyanus telah melakukan pembayaran pembelian mesin garmen merek Juita code JTK8T-F8037SJ seharga Rp. 76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah Rupiah), dengan cara sebagai berikut:
  • Transfer uang ke rekening bank pribadi Terdakwa (Nomor Rekening BCA: 0084448881 a.n. Hardy Gunawan Tanudjaja) sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), pada tanggal 10 Juni 2024.
  • Transfer uang ke rekening bank PT. Brothersindo Saudara Sejati (Nomor Rekening: 7460035087) sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), pada tanggal 02 Juli 2024.
  • Transfer uang ke rekening bank PT. Brothersindo Saudara Sejati (Nomor Rekening: 7460035087) sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), pada tanggal 07 September 2024.

Kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran pembelian mesin garmen merek Juita code JTK8T-F8037SJ sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah), Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut ke pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati, melainkan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati selaku yang berhak.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. Brotersindo Saudara Sejati menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------

 

Jakarta, 11 Desember 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya