Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT WIJAYA KARYA REALTY berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat:
Xander Gorga Gultom, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di RG Law Office, Jl. Utan Kayu No. 69-D, Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-322.AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022;
Dicke Muhdi Gailea, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Resandhi Cumbhadrika Partnership, Wisma Kodel Lt. 9, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-303.AH.04.05-2024 tertanggal 19 Desember 2024; dan
Geraldi Pamungkas, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Siahaan & Co., Attorney at Law, Gedung Arva Gondangdia Lt. 3, Jl. RP. Soeroso No. 40 BC, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-73 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022;
Sebagai PENGURUS dalam proses PKPU TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT;
- Menetapkan tanggal sidang permusyawatan Majelis Hakim berikutnya;
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Perkara ini.
|