Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. Bambang Gatot Ariyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-9168/M.1.14/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bambang Gatot Ariyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Timah Tbk yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang, di Kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan Prof DR. Soepomo No. 10, Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel dan Restoran Sofia yang  berada di Jalan Gunawarman Jakarta Selatan, di Hotel Borobudur Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi/Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 sampai dengan Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 sampai dengan November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 sampai dengan November 2021 dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode November 2021  sampai dengan tahun 2024, RUSBANI alias BANI selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode  Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO, ST., M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, TAMRON alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), SUWITO GUNAWAN alias AWI selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 dan HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAMBANG GATOT ARIYONO bersama-sama SURANTO WIBOWO, AMIR SYAHBANA, RUSBANI alias BANI, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA, ALWIN ALBAR, TAMRON alias AON, ACHMAD ALBANI, HASAN TJHIE, KWAN YUNG alias BUYUNG, SUWITO GUNAWAN alias AWI, M.B. GUNAWAN, ROBERT INDARTO, HENDRY LIE, FANDY LINGGA, ROSALINA, SUPARTA, REZA ANDRIANSYAH dan HARVEY MOEIS sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut :

1.

Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan

Rp2.284.950.217.912,14

 

a. Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah, Tbk ke lima Smelter Swasta

Rp3.023.880.421.362,90

 

  1. HPP Smelter PT Timah, Tbk

Rp738.930.203.450,76

2.

Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal

Rp26.648.625.701.519,00

3.

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal

Rp271.069.688.018.700,00

 

  1. Kerugian Ekologi

Rp183.703.234.398.100,00

 

  1. Kerugian Ekonomi Lingkungan

Rp75.479.370.880.000,00

 

  1. Biaya Pemulihan

Rp11.887.082.740.600,00

 

Kerugian Keuangan Negara (1 + 2 + 3)

Rp300.003.263.938.131,14

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------

Subsidiair :

-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Timah Tbk yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Kota Pangkal Pinang, di Kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan Prof DR. Soepomo No. 10, Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Belitung No. 10 A Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Novotel Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel dan Restoran Sofia yang  berada di Jalan Gunawarman Jakarta Selatan, di Hotel Borobudur Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi/Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 sampai dengan Maret 2019, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 sampai dengan November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020 sampai dengan November 2021 dan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode November 2021  sampai dengan tahun 2024, RUSBANI alias BANI selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode  Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, SUPIANTO, ST., M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai dengan  Februari 2020, TAMRON alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG alias BUYUNG selaku pengepul bijih timah (kolektor), SUWITO GUNAWAN alias AWI selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018, ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 dan HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAMBANG GATOT ARIYONO bersama-sama SURANTO WIBOWO AMIR SYAHBANA, RUSBANI alias BANI, BAMBANG GATOT ARIYONO, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA, ALWIN ALBAR, TAMRON alias AON, ACHMAD ALBANI, HASAN TJHIE, KWAN YUNG alias BUYUNG, SUWITO GUNAWAN alias AWI, M.B. GUNAWAN, ROBERT INDARTO, HENDRY LIE, FANDY LINGGA, ROSALINA, SUPARTA, REZA ANDRIANSYAH dan HARVEY MOEIS sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor : PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) dengan uraian sebagai berikut :

1.

Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan

Rp2.284.950.217.912,14

 

a. Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah, Tbk ke lima Smelter Swasta

Rp3.023.880.421.362,90

 

  1. HPP Smelter PT Timah, Tbk

Rp738.930.203.450,76

2.

Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal

Rp26.648.625.701.519,00

3.

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal

Rp271.069.688.018.700,00

 

  1. Kerugian Ekologi

Rp183.703.234.398.100,00

 

  1. Kerugian Ekonomi Lingkungan

Rp75.479.370.880.000,00

 

  1. Biaya Pemulihan

Rp11.887.082.740.600,00

 

Kerugian Keuangan Negara (1 + 2 + 3)

Rp300.003.263.938.131,14

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya