Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Fitri Rachmawaty, S.H., M.M., beralamat kantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta, 12930, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-506AH.04.03-2021 tanggal 27 September 2021; dan
- Romy Jiwaperwira, S.H., M.H., beralamat kantor di Menara Rajawali, Lt.12, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot #5.1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-29.AH.04.05-2024 tanggal 1 Maret 2024,
secara bersama-sama sebagai Pengurus dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU serta para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|