Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
382/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Catur Elang Perkasa PT Prima Sarana Ekspres Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 382/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Catur Elang Perkasa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Roni Heilig Marpaung, S.H.PT Catur Elang Perkasa
Termohon
NoNama
1PT Prima Sarana Ekspres
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat:
  • Fitri Rachmawaty, S.H., M.M., beralamat kantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta, 12930, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-506AH.04.03-2021 tanggal 27 September 2021; dan
  • Romy Jiwaperwira, S.H., M.H., beralamat kantor di Menara Rajawali, Lt.12, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot #5.1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-29.AH.04.05-2024 tanggal 1 Maret 2024,

secara bersama-sama sebagai Pengurus dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU serta para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan;
  3. Menyatakan besaran imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya; dan
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak