Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
872/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH MOHAMMAD KHAIDIR alias LIKEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 872/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-904/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD KHAIDIR alias LIKEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM -315 /M.1.10/12/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD KHAIDIR alias LIKEN

Tempat lahir

:

Ternate

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 18 Agustus 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Krekot Bundar No. 2 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjut Tingkat Atas/ Sederajat

Lain-lain

:

  •  

         

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  sejak tanggal 21 September 2024 s/d 10 Oktober 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d 19 November 2024
    3. Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 November 2024 s/d 19 Desember 2024
    4. Oleh PU sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 November 2024

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD KHAIDIR alias LIKEN pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Jakarta Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

 

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa mendapat telephone dari sdr. MANUEL TANU (DPO) dan diperintahkan mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jakarta Utara, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa di hubungi kembali oleh sdr. MANUEL TANU (DPO) untuk pergi  ke jalan ke daerah Jakarta Utara, kemudian sesampainya di daerah Jakarta Utara  terdakwa langsung mengambil bungkusan plastik warna hitam di dekat pembuangan sampah atas perintah sdr. MANUEL TANU (DPO), setelah mendapatkan bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu terdakwa langsung menghubungi sdr. MANUEL TANU (DPO)  dan langsung pulang ke Jl. Krekot Bundar No. 2 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan pada saat didalam rumah barang berupa bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu terdakwa bagi atau mengecak menjadi 10 bungkus plastik bening yang masing-masing 1 bungkus plastik bening berisikan ± 100 gram dan sekira pukul 21.00 Wib saat terdakwa bertemu dengan sdr. MANUEL TANU (DPO) di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat langsung memberikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu sebanyak ± 500 gram dengan upah akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu habis laku terjual dengan cara langsung transfer kepada saudara MANUEL TANU (DPO) melalui BANK BCA dengan No. Rekening : 2302301566 dan dengan kesepakatan hasilnya bagi dua yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. SEPTIAN ADI PUTRA alias OBOY (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan disepakati untuk bertemu  di Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Sekira pukul 16.00 Wib sebanyak ± 50 gram, setelah itu pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa juga menawarkan narkotika jenis shabu kepada sdr. IWAN (DPO) dan sdr.SEPTIAN ADI PUTRA alias OBOY (DPO), namun sdr. SEPTIAN ADI PUTRA alias OBOY (DPO) meminta kembali narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan sekira pukul 19.00 Wib terdakwa langsung menyerahkannya di daerah Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebanyak 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 100 gram sedangkan untuk sdr. IWAN (DPO) terdakwa serahkan melalui jasa pengiriman TIKI berupa paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 25 gram di Halmahera Utara, Malifut, Balisoang, Maluku Utara, selain itu juga terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu kepada sdr. TEDDY (DPO) pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sebanyak ± 3 gram dengan harga Rp. 1.500.000,-. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. IKSAN (DPO) sebanyak ± 3 gram dengan harga Rp. 1.500.000,-.  (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 terdakwa menyewa kamar di hotel Cove One Zo, Jln. Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per malam, kemudian pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. MANUEL TANU (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan ± 300 gram, namun sekitar pukul 23.00 Wib setelah terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada sdr. MANUEL TANU (DPO) datang saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILLAH, saksi ANDRIAN NURDIAWAN, saksi B.B MATONDANG, dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 17,40 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pil warna kuning diduga narkotika jenis inek dengan berat 0,44 gram brutto dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna silver berikut simcard, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5229/ NNF / 2024 tanggal 05 November 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,6160 (lima belas koma enam ribu seratus enam puluh) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3911 (nol koma tiga ribu Sembilan ratus sebelas) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 1 (satu) bungkus plastic klip berisi pecahan tablet  warna kuning dengan berat netto 0,3349 (nol koma tiga puluh tiga empat puluh sembilan) gram

adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD KHAIDIR alias LIKEN pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran hotel Cove One Zo, Jln. Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa mendapat telephone dari sdr. MANUEL TANU (DPO) dan diperintahkan mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jakarta Utara, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa di hubungi kembali oleh sdr. MANUEL TANU (DPO) untuk pergi  ke jalan ke daerah Jakarta Utara, kemudian sesampainya di daerah Jakarta Utara  terdakwa langsung mengambil bungkusan plastik warna hitam di dekat pembuangan sampah atas perintah sdr. MANUEL TANU (DPO), setelah mendapatkan bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu terdakwa langsung menghubungi sdr. MANUEL TANU (DPO)  dan langsung pulang ke Jl. Krekot Bundar No. 2 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan pada saat didalam rumah barang berupa bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu terdakwa bagi atau mengecak menjadi 10 bungkus plastik bening yang masing-masing 1 bungkus plastik bening berisikan ± 100 gram dan sekira pukul 21.00 Wib saat terdakwa bertemu dengan sdr. MANUEL TANU (DPO) di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat langsung memberikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu sebanyak ± 500 gram dengan upah akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu habis laku terjual dengan cara langsung transfer kepada saudara MANUEL TANU (DPO) melalui BANK BCA dengan No. Rekening : 2302301566 dan dengan kesepakatan hasilnya bagi dua yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. SEPTIAN ADI PUTRA alias OBOY (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan disepakati untuk bertemu  di Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Sekira pukul 16.00 Wib sebanyak ± 50 gram, setelah itu pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa juga menawarkan narkotika jenis shabu kepada sdr. IWAN (DPO) dan sdr.SEPTIAN ADI PUTRA alias OBOY (DPO), namun sdr. SEPTIAN ADI PUTRA alias OBOY (DPO) meminta kembali narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan sekira pukul 19.00 Wib terdakwa langsung menyerahkannya di daerah Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebanyak 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 100 gram sedangkan untuk sdr. IWAN (DPO) terdakwa serahkan melalui jasa pengiriman TIKI berupa paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 25 gram di Halmahera Utara, Malifut, Balisoang, Maluku Utara, selain itu juga terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu kepada sdr. TEDDY (DPO) pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sebanyak ± 3 gram dengan harga Rp. 1.500.000,-. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. IKSAN (DPO) sebanyak ± 3 gram dengan harga Rp. 1.500.000,-.  (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 terdakwa menyewa kamar di hotel Cove One Zo, Jln. Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per malam, kemudian pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. MANUEL TANU (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan ± 300 gram, namun sekitar pukul 23.00 Wib setelah terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada sdr. MANUEL TANU (DPO) datang saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILLAH, saksi ANDRIAN NURDIAWAN, saksi B.B MATONDANG, dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 17,40 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pil warna kuning diduga narkotika jenis inek dengan berat 0,44 gram brutto dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna silver berikut simcard, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5229/ NNF / 2024 tanggal 05 November 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,6160 (lima belas koma enam ribu seratus enam puluh) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3911 (nol koma tiga ribu Sembilan ratus sebelas) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 1 (satu) bungkus plastic klip berisi pecahan tablet  warna kuning dengan berat netto 0,3349 (nol koma tiga puluh tiga empat puluh sembilan) gram

adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,  11 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA 

NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya