Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
848/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH MELI MELANI als MELI als EKA Binti Alm ATENG GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 848/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/M.1.10/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELI MELANI als MELI als EKA Binti Alm ATENG GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  408 /M.1.10/12/2024

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

 

      Nama Lengkap            :     MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN

      Tempat Lahir               :     Bandung

      Umur/Tgl. Lahir           :     39 Tahun / 05 September 1985

      Jenis Kelamin              :     Perempuan

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Cirateun RT 003 RW 001, Kel. Isola, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Mengurus Rumah Tangga

      Pendidikan                   :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 25 September 2024 s/d 03 November 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 04 November 2024 s/d   04 Desember 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Desember 2024  s/d 23 Desember 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN bersama-sama saksi HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jln  Samanhudi No.8, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama ABANG (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil bahan / narkotika jenis sabu di daerah Jakarta, selanjutnya terdakwa berangkat dari Bandung menuju Jakarta dan pada saat terdakwa sampai di terminal Grogol Jakarta Barat, kemudian pada saat terdakwa sampai terminal Grogol Jakarta Barat dan memberitahu saksi HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian terdakwa diarahkan oleh saksi HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN untuk datang ke Pasar Baru, Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan ojek online pergi ketempat tersebut dengan cara mengirimkan foto lokasi kepada saksi HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN. Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa sampai di Jln  Samanhudi No.8, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan pada saat terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di dalam pot bunga, selanjutnya saksi JONTER KELIN, S.H, saksi M. SURYA DILAGA dan saksi JANUAR SULISTIO, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor panggil 0877 8591 7534 dalam isi komunikasi terdakwa akan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dari saksi HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu. Bahwa terdakwa mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada pembeli yang bernama ABANG (DPO) dengan cara dikirim ke daerah Bengkulu sesuai arahan dari ABANG (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa baru pertama kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan telah mendapatkan uang keuntungan berupa upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dari ABANG (DPO), selain itu akan diberikan uang lagi setelah kerjaan selesai.
  • Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Tanggal 03 September 2024 dimana barang bukti narkotika jenis sabu yaitu 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika janis sabu seberat + 494, 25 gram (empat ratus sembilan puluh empat koma dua lima) Gram telah disisihkan + 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga tersisa + 489, 25 (empat ratus delapan puluh sembilan koma dua lima) Gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 4887/NNF/2024 Tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9778 gram (nol koma sembilan tujuh tujuh delapan), diberi Nomor barang bukti : 5557/2024/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9615 gram (nol koma sembilan enam satu lima), diberi Nomor barang bukti : 5558/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9684 gram (nol koma sembilan enam delapan empat), diberi Nomor barang bukti : 5559/2024/NF.

4.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9791 gram (nol koma sembilan tujuh sembilan satu), diberi Nomor barang bukti : 5560/2024/NF.

5.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9831 gram (nol koma sembilan delapan tiga satu), diberi Nomor barang bukti : 5561/2024/NF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa MELI MELANI als MELI als EKA Binti alm. ATENG GUNAWAN bersama-sama saksi HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jln  Samanhudi No.8, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa sampai di Jln  Samanhudi No.8, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan pada saat terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di dalam pot bunga, selanjutnya saksi JONTER KELIN, S.H, saksi M. SURYA DILAGA dan saksi JANUAR SULISTIO, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor panggil 0877 8591 7534 dalam isi komunikasi terdakwa akan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dari saksi HERU SETIAWAN als. HERU Bin HENDRIK KURNIAWAN yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu. Bahwa terdakwa mengakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 4887/NNF/2024 Tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9778 gram (nol koma sembilan tujuh tujuh delapan), diberi Nomor barang bukti : 5557/2024/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9615 gram (nol koma sembilan enam satu lima), diberi Nomor barang bukti : 5558/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9684 gram (nol koma sembilan enam delapan empat), diberi Nomor barang bukti : 5559/2024/NF.

4.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9791 gram (nol koma sembilan tujuh sembilan satu), diberi Nomor barang bukti : 5560/2024/NF.

5.    1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9831 gram (nol koma sembilan delapan tiga satu), diberi Nomor barang bukti : 5561/2024/NF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  04    Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

HADZIQOTUL A., S.H. M.Si.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya