Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
851/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH LAKSAMANA ERLANGGA alias BOLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 851/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-868/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAKSAMANA ERLANGGA alias BOLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 409 / M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

LAKSAMANA ERLANGGA alias BOLANG

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 24 Nopember 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Banjir Kanal No. 50 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Alamat KTP : Jl. Mesjid V no. 10 Rt. 005/005 Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Ojek Online

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

Lain-lain

:

-

         

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26  Agustus 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d 05 Oktober 2024
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakpus sejak tanggal 06 Oktober 2024 s/d 04 November 2024
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakpus sejak tanggal 05 November 2024 s/d 04 Desember 2024
    5. Oleh PU sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa LAKSAMANA ERLANGGA alias BOLANG pada hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Banjir Kanal No. 50 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4480/NNF/2024  tanggal 09 September 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip  berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1457 (nol koma seribu empat ratus lima puluh tujuh) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa LAKSAMANA ERLANGGA alias BOLANG pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Banjir Kanal No. 50 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram brutto dari sdr. NEE (DPO) dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di Jl. Banjir Kanal No. 50 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, kemudian pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 Wib, pada saat terdakwa sedang sedang duduk di kosan tepat nya di Jl. Banjir Kanal No. 50 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat datang saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILAH, saksi ARIES ADRIANO, saksi ANDIRIAN NURDIAWAN, saksi B.B MATONDANG dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram brutto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru berikut simcard dan beberapa plastik kosong di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4480/NNF/2024  tanggal 09 September 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip  berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1457 (nol koma seribu empat ratus lima puluh tujuh) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 04 Desember  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya