Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst LIM TJE BUI . Dkk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIM TJE BUI . Dkk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Setiawan SHLIM TJE BUI . Dkk
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Para Pemohon ;
  2. Menetapkan sah Pengesahaan Anak dari perkawinan antara Almarhum JIMMY MULYADI dan Almarhumah LIM DJU TIAN yang bernama LIM TJE BUI, LIM NGI HUAW, LIM DJIN HAUW, LIM PING HAUW, sesuai Penetapan Perkawinan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No. Penetapan 545/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Desember 2024 ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu ;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk mencatatkan Pengesahan Anak ;
  5. Menetapkan biaya - biaya menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak