Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT DUATAMA ABADI PERKASA
2.PT NATRA GLOBAL PERKASA
PT TJOKRO VARIA INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 373/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT DUATAMA ABADI PERKASA
2PT NATRA GLOBAL PERKASA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT TJOKRO VARIA INDUSTRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan memberi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat salah seorang Hakim yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
  1. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai kurator berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus dengan No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: AHU-320 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, beralamat di Jalan Karya Utama, RT 002/RW 003, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
  2. Asrul Azwar Siagian, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai kurator berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus dengan No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: AHU-23 AH.04.03.2020 tanggal 16 Januari 2020, beralamat di Jalan Bilal Ujung Komplek Villa Mas No. 4A, Kota Medan;
  3. Muhammad Riau SHR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai kurator berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus dengan No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: AHU-30 AH.04.03.2020 tanggal 16 Januari 2020, beralamat di Jalan Bilal Ujung Komplek Villa Mas No. 4A, Kota Medan;

Bersama-sama selaku Pengurus dalam PKPU Sementara ini;

  1. Menyatakan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
  2. Menghukum Termohon PKPU membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak