Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst WANDA AFRIANSYAH PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) TBk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WANDA AFRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SutisnaWANDA AFRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) TBk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran  terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pihak PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Serikat Pekerja Bank BTN, sebagaimana diatur didalam pada BAB XI  tentang REWARD DAN JASA PRODUKSI pasal 53 butir 1 dan 2.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan uang jasa produksi kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 73.780.976 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequa et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak