Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst Navi Erika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Navi Erika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Christopher Gawi Rebong sebagai anak dari Pemohon berada dalam kondisi disabilitas mental dan mengalami kesulitan komunikasi, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu;
  3. Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) Christopher Gawi Rebong berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon Navi Erika sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;
  4. Menyatakan sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili Christopher Gawi Rebong untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kampung Kebayunan RT 001 RW 018, Tapos, Kota Depok berdasarkan sertifikat hak milik nomor 02563  atas nama Aloysius Megu Rebong;
  5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak