Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang dan berhak mengadili perkara a quo.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
- Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak ketenagakerjaan Para Penggugat sebagai berikut:
- Menyatakan Hak Penggugat I sah secara hukum dan berhak atas hak-hak ketenagakerjaan Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat:
- Gaji/Upah = Rp. 30.912.000,-
- Denda Keterlambatan Gaji/Upah = Rp. 15.456.000,-
- Uang Tunjangan Perjalanan Dinas Luar Kota = Rp 6.868.507,-
- JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan = Rp 8.122.500,-
- Hak Upah Cuti Melahirkan = Rp. 20.160.000,-
Sehingga secara keseluruhan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat I adalah sebesar Rp 81.522.007,00,- (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh rupiah).
- Menyatakan Hak Penggugat II sah secara hukum dan berhak atas hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh Tergugat :
- Denda Keterlambatan Gaji/Upah = Rp 64.500.225,-
- Uang Tunjangan Perjalanan Dinas Luar Kota = Rp 5.658.000,-
- JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan = Rp 19.072.447,-
- Uang Pisah = 22.000.000,-
Sehingga secara keseluruhan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat II adalah sebesar Rp 111.230.672,- (Seratus sebelas belas juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
- Menyatakan Hak Penggugat III sah secara hukum dan berhak atas hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh Tergugat:
- Gaji/Upah = Rp. 22.858.710
- Denda Keterlambatan Gaji/Upah = Rp 54.191.200
- Uang Tunjangan Perjalanan Dinas Luar Kota = Rp 20.139.000,-
- JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan = Rp 13.423.751,-
- Uang Pisah = Rp 11.362.400,-
Sehingga secara keseluruhan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat III adalah sebesar Rp 121.975.061,- (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh rupiah).
Bahwa Hak Para Penggugat secara bersama-sama apabila diakumulasikan dan/atau dijumlahkan yang dibelum dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp 314.727.740,- (tiga ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratu empat puluh rupiah).
- Menyatakan surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dalam Surat No. e-0284/KT.03.03, tertanggal 16 Oktober 2024 adalah Sah Menurut Hukum beserta surat-surat a quo lainnya.
- Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan Sah menurut hukum sita jaminan terhadap barang milik Tergugat dan/atau sebidang tanah beserta bangunan, yakni Kantor Perusahaan Tergugat yang berkedudukan di Graha Trihasco, Jl. Puri Sakti I No. 30, Antasari-Cilandak, Jakarta Selatan 12410.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai dalam menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo (inkracht van gewisjde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|