Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
- Menyatakan PT BUKIT LENTERA SEJAHTERA (Termohon PKPU) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- SHOKIB MAHENDRA, S.H., CTL., CLA., CLI, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-82 AH.04.03.2021 tanggal 02 Maret 2021, beralamat kantor di Perumahan Sangrilla-Land, Jl. Pala 27, RT.002/RW.008 Blok B, No. 2, Kel. Dampak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Jawa Tengah;
- ROSDIANA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-99.AH.04.05-2024 tanggal 19 Juni 2024, beralamat kantor di Gedung Arva Lantai 3, Jalan RP. Soeroso No. 40BC, Gondangdia, Jakarta Pusat 10350.
Untuk bertindak sebagai para PENGURUS dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai para Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;
- Menyatakan agar Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |