Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI KUSUMAWIJAYA, selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) PT Askrindo Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan kemudian menjadi Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020, pada waktu tertentu antara tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 atau setidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat Kantor Cabang Utama (KCU) PT Askrindo Jakarta Kemayoran di Jl. Angkasa Blok B No.9, Kav.8. Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama dengan sdr. Alfian Rivai selaku Direktur PT. Kalimantan Sumber Energi, sdr. Dwi Agus Sumarsono, SE. MM selaku Direktur Operasional Komersial PT. Askrindo Jakarta Kemayoran, dan sdr. Ir. Agus Hartana, MM selaku Pimpinan Kantor Cabang Utama (KCU) PT. Askrindo Jakarta Kemayoran (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu: Terdakwa Adi Kusumawijaya bersama-sama Sdr. Alfian Rivai, Sdr. Dwi Agus Sumarsono, SE. MM dan sdr. Ir. Agus Hartana, MM secara melawan hukum melakukan proses penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Kontra SKBDN) 98. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT. Askrindo (Persero) Jakarta Kemayoran, sdr. Dwi Agus Sumarsono, SE. MM, selaku Direktur Operasional Komersil PT Askrindo, sdr. Agus Hartana, selaku Pimpinan Kantor Cabang Utama PT. Askrindo Jakarta Kemayoran bersama-sama dengan Sdr. Alfian Rivai selaku Direktur PT. Kalimantan Sumber Energi, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sebesar Rp169.902.562.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar Sembilan ratus dua juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018 - 2021, Nomor : PE03./SR/S-202/PW09/5.1/2024 tanggal 12 Agustus 2024 . |