Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
551/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.Leonardus Due
2.Gaudensiana Tanof
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 551/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Leonardus Due
2Gaudensiana Tanof
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk  Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LT-22042024-0018  tanggal 22 April 2024 atas nama Joan De Britto, yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama Joan De Britto ditambahkan menjadi Joan De Britto Kadju;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon  untuk melaporkan  tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak