Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
819/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst MENTARY MEIDIANA, S.H ARJUN RISAL alias ARJUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 819/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MENTARY MEIDIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUN RISAL alias ARJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    Jalan Merpati Blok B – XII No. 5 Gunung Sahari Selatan,

Kemayoran – Jakarta Pusat

Tlp. (021) 6545046, Fax. (021) 6544983, www.kejari-jakpus.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-401/M.1.10/Enz.2/11/2024

 

A.  Identitas Terdakwa

Nama lengkap                 :    ARJUN RISAL Alias ARJUN

Nomor Identitas               :    3171041404880001

Tempat lahir                    :    Jakarta

Umur / tanggal lahir         :    36 tahun / 14 April 1988

Jenis kelamin                  :    Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan           :    Indonesia

       Tempat tinggal                :    Jalan Kramat Pulo Dalam II F.9 RT 002/RW 006, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta.

       Agama                             :    Islam

Pekerjaan                        :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                      :    SMA (Tamat)

                                       

B.  Penangkapan dan Penahanan

      1. Penangkapan              :  Polsek Senen tanggal 01 Oktober 2024 s/d  03 Oktober 2024

      2. Penahanan

                - Penyidik                      :  Polsek Senen, tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Oktober 2024

              - Perpanjangan PU      :   Polsek Senen, tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 02 Desember 2024

- Penuntut Umum        :   Rutan, tanggal 25 November 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024

 

C.   Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa ARJUN RISAL Alias ARJUN pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Oktober di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rusun Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mendatangi Sdr. ADE BLACK (yang saat ini dalam pencarian kepolisian) di Rusun Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat untuk membeli Narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADE BLACK, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu) kepada Sdr. ADE BLACK untuk pembelian narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket yang nantinya akan dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus rokok magnum dan dimasukan ke saku belakang celana Terdakwa.

Bahwa setelah narkotika jenis sabu tersebut berada di saku belakang celana Terdakwa, Terdakwa meninggalkan lokasi transaksi narkoba dan sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa diperjalanan tepatnya berada di Jalan Tanah Tinggi XII, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satuan Kepolisian Sektor Senen, Saksi SAUT SITUMORANG Dan Saksi DUDI PRIYAMBO, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa disaksikan oleh Saksi ARIF FIRMANSYAH, yang kemudian ditemukan pada saku belakang celana Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok Magnum berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya sebanyak 0,8223 gr (nol koma delapan dua dua tiga gram) dan 1 (satu) buah peniti).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5381/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, hasil pemeriksaan atas 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kecil berisikan kristal bening yang ditemukan pada saku belakang celana Terdakwa dengan berat netto seluruhnya sebanyak 0,8223 gr (nol koma delapan dua dua tiga gram) positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat sisa barang bukti sebesar 0,7895 gr (nol koma tujuh delapan sembilan lima gram).

Bahwa keuntungan yang seharusnya di dapatkan oleh Terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki surat atau izin yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

SUBSIDIAIR

------------- Bahwa Terdakwa ARJUN RISAL Alias ARJUN pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Oktober di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tanah Tinggi XII, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mendatangi Sdr. ADE BLACK (yang saat ini dalam pencarian kepolisian) di Rusun Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat untuk membeli Narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADE BLACK, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu) kepada Sdr. ADE BLACK untuk pembelian narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket. Selanjutnya, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus rokok magnum dan dimasukan ke saku celana belakang Terdakwa.

Bahwa setelah narkotika jenis sabu tersebut berada di saku celana belakang Terdakwa, Terdakwa meninggalkan lokasi transaksi narkoba yang kemudian saat Terdakwa diperjalanan sekira pukul 20.00 WIB tepatnya saat berada di Jalan Tanah Tinggi XII, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa ditangkap oleh Satuan Kepolisian Sektor Senen, Saksi SAUT SITUMORANG dan Saksi DUDI PRIYAMBO, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa disaksikan oleh Saksi ARIF FIRMANSYAH, yang kemudian ditemukan pada saku celana belakang Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok Magnum berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya sebanyak 0,8223 gr (nol koma delapan dua dua tiga gram) dan 1 (satu) buah peniti.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 5381/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, hasil pemeriksaan atas 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kecil berisikan kristal bening yang ditemukan pada saku celana belakang Terdakwa dengan berat netto seluruhnya sebanyak 0,8223 gr (nol koma delapan dua dua tiga gram) positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat sisa barang bukti sebesar 0,7895 gr (nol koma tujuh delapan sembilan lima gram).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat atau izin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

Jakarta Pusat, 28 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MENTARY MEIDIANA, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya